REPUBLIKA.CO.ID, CIREBON — Jajaran Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap sejumlah kasus narkoba dan peredaran ilegal sediaan farmasi. Pada kurun waktu Mei-Juni 2023, ada 13 tersangka yang ditangkap, dengan berbagai barang bukti.
Tersangka yang ditangkap berinisial SG, WD, DA, SS, WN, AP, LA, ML, AM, DD, SR, DM, dan KP. Kepala Polres (Kapolres) Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan di sejumlah tempat, seperti rumah, tempat indekos, juga ada yang di jalanan ketika melakukan transaksi.
“Para tersangka sudah kami amankan di Mapolres Cirebon Kota untuk pendalaman kasus tersebut,” kata Kapolres di Cirebon, Rabu (5/7/2023).
Kapolres mengatakan, kasus yang terungkap, antara lain peredaran narkoba jenis sabu-sabu dan ganja. Ada juga peredaran ilegal sediaan farmasi alias tanpa izin.