REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK–Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok, Mohamad Thamrin mengatakan adanya surat edaran (SE) wali kota terkait penertiban baliho, spanduk, hingga umbul-umbul di wilayahnya tidak terkait dengan isu majunya Kaesang Pangarep di Pilkada Depok. Langkah penertiban disebutnya telah biasa dilakukan pemkot selama ini.
"Nggak ada terkait dengan hal itu (isu Kaesang) kalau yang di panggung-panggung reklame yang berizin dan resmi dan tidak mengganggu estetika kota kita nggak turunkan. Terus caleg yang pasang di depan rumahnya ya sah-sah saja, silahkan," jelas Mohamad Thamrin, Rabu (5/7/2023).
Penertiban baliho hingga spanduk yang dilakukan pemkot menurutnya bermaksud memberikan kenyamanan dan menjaga keindahan kota. "Asal jangan pasang di pohon, tiang listrik, di tembok orang tetangganya dipasangin spanduk gede-gede, tetangganya komplain ngadunya ke kita," katanya.
Dia menjelaskan, surat edaran terkait penertiban spanduk hingga baliho baru-baru ini merupakan turunan dari Perda Nomor 5 Tahun 2022 terkait aturan pemasangan baliho, spanduk hingga umbul-umbul. Dalam aturan itu, dilarang pemasangan benda-benda tersebut di tempat-tempat yang mengurangi keindahan kota seperti pohon, tiang listrik hingga jembatan.
Thamrin juga mengeklaim pihaknya tidak akan tebang pilih dalam penertiban spanduk atau baliho yang tidak berizin atau melanggar aturan. Semua spanduk atau baliho dari partai atau organisasi apapun jika tidak menaati aturan akan dicopot.
"Semuanya akan kita tertibkan. Semua, bahkan kita sudah buat edaran ke parpol-parpol agar mereka juga kasih tahu ke caleg-calegnya. Belum lagi kalau kita laporkan ke Bawaslu, kan sebenarnya nggak boleh kayak gitu kalau belum waktunya sudah kampanye-kampanye," ujarnya.
Sebelumnya, beredar surat edaran wali kota terkait penertiban spanduk, banner, baliho yang ada di trotoar, bahu jalan hingga median jalan di wilayahnya. Surat itu ditujukan kepada Ketua DPC/DPD partai politik, Ketua Organisasi Kemasyarakatan (ormas), pimpinan lembaga/instansi swasta se-Kota Depok.
Aturan tersebut mengatakan bahwa setiap orang dilarang memasang lambang, simbol, bendera, spanduk, umbul-umbul, banner, reklame maupun atribut lainnya di atas trotoar, bahu jalan, badan jalan dan atau median jalan kecuali mendapatkan izin rekomendasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setap orang dilarang memasang spanduk maupun atribut lainnya dengan cara menggantung melintang di atas jalan.