Rabu 05 Jul 2023 23:40 WIB

TPPO di Kalteng Terungkap: Dijanjikan Kerja, Korban Malah Disuruh Layani Hidung Belang

Korban TPPO disuruh melayani pria hidung belang dengan tarif mulai Rp 300 ribu.

Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (ilustrasi). Pelaku menggunakan modus memberikan iming-iming pekerjaan kepada korbannya.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Tersangka kasus Tidak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) (ilustrasi). Pelaku menggunakan modus memberikan iming-iming pekerjaan kepada korbannya.

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Kepolisian Daerah (Polda) Kalimantan Tengah mengungkap delapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di provinsi setempat. Kabid Humas Polda Kalteng Kombes Pol Erlan Munaji mengatakan, dari delapan perkara tersebut ada 10 pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus TPPO.

"Delapan kasus itu berada di Kota Palangka Raya tiga kasus, Kabupaten Kotawaringin Barat satu kasus, Lamandau satu kasus, Seruyan satu kasus, dan Kotawaringin Timur dua kasus," katanya, Rabu (5/7/2023).

Baca Juga

Ia mengatakan, penindakan TPPO tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberantas tindak pidana prostitusi. Rata-rata terduga pelaku, katanya, menggunakan modus dengan memberikan iming-iming pekerjaan kepada para korbannya.

"Tetapi setelah sampai di lokasi kejadian, korban justru disuruh untuk melayani pria hidung belang dengan tarif mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 2,5 juta. Ada pula yang bertransaksi melalui aplikasi dewasa dan bertransaksi melalui aplikasi WhatsApp," katanya.

Erlan mengungkapkan, Polda Kalteng terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut sehingga dapat menekan tindak pidana serupa. Untuk itu, kata dia, pihaknya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap iming-iming pekerjaan dengan gaji besar.

"Masyarakat diminta agar benar-benar memastikan asal-usul lowongan pekerjaan tersebut dari sumber yang terpercaya. Jika ada hal yang mencurigakan atau yang mengarah pada TPPO segera lapor ke kepolisian terdekat agar ditindaklanjuti," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam TPPO. Terlebih hal itu merupakan atensi Kapolri dan Presiden Joko Widodo yang menginstruksikan agar pemerintah dan aparat keamanan melakukan langkah cepat menangani masalah tersebut.

"Dengan komitmen tersebut, tentunya kami akan tindak siapa pun yang terlibat kasus TPPO di wilayah hukum Polda Kalteng," kata Erlan Munaji.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement