REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA -- Sekelompok ahli Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menilai pada Rabu (5/7/2023), serangan militer Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat yang menargetkan kamp Pengungsi Jenin pada kesan pertama merupakan kejahatan perang. Mereka menyatakan, peristiwa itu salah satu operasi militer terbesar Israel di Tepi Barat selama bertahun-tahun
“Operasi pasukan Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat, membunuh dan melukai serius penduduk yang diduduki, menghancurkan rumah dan infrastruktur mereka, dan secara sewenang-wenang menggusur ribuan orang, merupakan pelanggaran mengerikan terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan dapat merupakan kejahatan perang," kata para ahli dalam sebuah pernyataan dikutip dari Anadolu Agency.
Para ahli ini memperhatikan bahwa pasukan Israel menewaskan sedikitnya 12 warga Palestina, termasuk lima anak-anak, dan melukai lebih dari 100 warga Palestina antara Senin hingga Selasa (3-4/7/2023). Dikatakan bahwa serangan itu merusak infrastruktur, rumah dan gedung apartemen, memaksa 4.000 warga Palestina mengungsi.
"Serangan itu adalah yang paling sengit di Tepi Barat sejak penghancuran kamp Jenin pada 2002," kata para ahli PBB itu.