Kamis 06 Jul 2023 07:14 WIB

Mengenal Pajak Natura, Ini Fasilitas Karyawan yang Bebas Pajak

Pajak atas pemberian natura yang melebihi batasan akan berlaku 1 Juli 2023.

Rep: Novita Intan/ Red: Gita Amanda
Pajak/ilustrasi. Pajak natura adalah pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.
Foto: Pajak.go.id
Pajak/ilustrasi. Pajak natura adalah pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah menerbitkan aturan pajak natura melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Penggantian atau Imbalan Sehubungan Dengan Pekerjaan atau Jasa yang Diterima atau Diperoleh dalam Bentuk Natura dan/atau Kenikmatan. Secara ringkas pajak natura adalah pajak yang diberlakukan atas barang dan/atau fasilitas yang diterima karyawan bukan berupa uang.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, pemberi natura dan/atau kini kenikmatan wajib melakukan pemotongan pajak penghasilan atas pemberian natura dan/atau kenikmatan yang melebihi batasan nilai mulai 1 Juli 2023.

Baca Juga

"Namun penerapan pajak natura sangat memperhatikan nilai kepantasan yang diterima oleh karyawan, sehingga natura dan/atau kenikmatan dalam jenis dan batasan nilai tertentu dikecualikan dari objek PPh," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (6/7/2023).

Batasan nilai telah mempertimbangkan Indeks Harga Beli/Purchasing Power Parity (Organisasi untuk Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/OECD), Survei Standar Biaya Hidup (Badan Pusat Statistik), Standar Biaya Masukan (Standar Biaya Umum Kemenkeu), Sport Development Index (Kementerian Pemuda dan Olahraga), dan tolak ukur beberapa negara.