REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perdagangan memastikan hingga kini pemerintah belum membuka keran untuk ekspor pasir laut. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Budi Santoso mengatakan pengelolaan sedimantasi laut dilakukan untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri.
"Sampai sekarang masih dilarang sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) masih dilarang, kalau Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Itu artinya boleh kalau kebutuhan dalam negeri terpenuhi, tetapi aturan teknis belum ada," ujar Budi di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Budi juga menjelaskan saat ini pemerintah melakukan kajian untuk pemanfaatan pasir laut di dalam negeri. Belum ada wacana untuk mengekspor mengingat belum ada kepentingan ke arah sana.
"Ya tidak boleh (ekspor), Permendag harus diubah dulu, sebelum diubah tetap tidak boleh ekspor," kata Budi.
Ekonom dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Nailul Huda menjelaskan jika ekspor laut dibuka maka membuka peluang eksploitasi laut yang lebih besar. Ia menilai, dengan adanya eksploitasi tersebut akan menyebabkan abrasi pantai, erosi pantai, kurangnya garis pantai, dan potensi rusaknya ekosistem laut.
"Ekosistem laut akan rusak dan berdampak lebih besar terhadap masa depan iklim. Disatu sisi, ini juga akan berdampak pada pemukiman di pesisir akan banyak terjadi konflik karena ada penggusuran di mana ketika pasir sudah habis akan menggusur pemukiman pesisir," kata Huda.
Huda juga menjelaskan ketika wilayah pesisir semakin terkikis maka akan berdampak pada perekonomian masyarakat pesisir. Dengan adanya kondisi tersebut maka akan memunculkan banyak pengangguran akibat rusaknya ekosistem laut.
"Ketika ekosistem laut rusak maka tangkapan ikan berkurang dan pendapatan nelayan berkurang yang akhirnya membuat nelayan-nelayan tidak melaut dan menjadi penggangguran di wilayah pesisir pantai," ucap Huda.
Sebelumnya, pemerintah telah mengundangkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut yang diteken pada 15 Mei 2023. Di dalam PP ini mengatur memuat tentang kegiatan pemanfaatan hasil sedimentasi laut seperti pengangkutan, penempatan, penggunaan, penjualan dan ekspor sedimen laut atau pasir laut.