REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, memastikan tidak ada intimidasi kepada guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sebelumnya, perwakilan guru P3K Maryani mengaku pada Senin (3/7/2023), telah terjadi intimidasi kepada guru P3K di SMPN 7 Kota Bekasi agar mencabut gugatan.
"Bukan intimidasi, kami hanya meminta klarifikasi kepada teman-teman," kata Uu Saeful menyampaikan klarifikasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/7/2023). Menurut dia, perwakilan Disdik Kota Bekasi menemui guru SMPN 7 agar gugatan yang diajukan di PTUN Bandung sebaiknya diurungkan.
Uu Saeful mengakui, jajarannya memang telah mendatangi guru P3K di SMPN 7. Namun, kedatangan itu dengan tujuan untuk memastikan apakah guru P3K yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara. Adapun gugatan dimaksudkan untuk menempuh jalur litigasi atau somasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
Baca: Guru P3K Kota Bekasi Mengaku Diintimidasi Perwakilan Disdik
Langkah itu dilakukan guru P3K karena keberatan dengan kebijakan Wali Kota Tri yang melakukan pemotongan tunjangan tambahan penghasilan pegawai (TPP). "Ternyata setelah diklarifikasi banyak teman-teman P3K yang tidak tahu bahwa permintaan KTP dan tanda tangan untuk keperluan somasi kepada kami. Jika diistilahkan kami ini sebagai orang tuanya," kata Uu Saeful.
Dia memastikan perbedaan pendapat antara Pemkot Bekasi dan guru P3K terkait TPP belum masuk gugatan ke PTUN Bandung. Uu Saeful memastikan, persoalan tersebut sebenarnya sudah selesai karena kedua belah pihak mencapai kesepakatan. "Bukan minta cabut gugatan. Tetapi klarifikasi terkait adanya somasi," katanya menegaskan.
Uu Saeful menjelaskan, persoalan pemotongan TPP bagi guru P3K sebenarnya juga sudah selesai. Kini, guru P3K Kota Bekasi menerima tunjangan Rp 3 juta per bulan per Juni yang dibayarkan pada Juli 2023. Pun tanda terima TPP sudah ditandatangani guru P3K.
Dengan begitu, nominal tersebut sudah disepakati kedua belah pihak. Uu Saeful pun menunjukkan bukti tanda tangan dari perwakilan guru P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.
"Kami sebagai orang tua mereka memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 juta. Atas keberatan itu kami sudah menaikannya menjadi Rp 3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan P3K," katanya.
Uu Saeful memastikan, jika melihat kemampuan keuangan daerah pemotongan TPP untuk P3K sudah realistis. Karena berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah telah mengatur belaja pegawai tidak melebihi 30 persen.
"Berdasarkan ketentuan belanja pegawai dengan APBD dan dibatasi sebesar 30 persen. Kami untuk belanja pegawai sampai 37 persen," kata Uu Saeful.