REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar, memastikan tidak ada intimidasi kepada guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (P3K). Sebelumnya, perwakilan guru P3K Maryani mengaku pada Senin (3/7/2023), telah terjadi intimidasi kepada guru P3K di SMPN 7 Kota Bekasi agar mencabut gugatan.
"Bukan intimidasi, kami hanya meminta klarifikasi kepada teman-teman," kata Uu Saeful menyampaikan klarifikasi di Kota Bekasi, Jawa Barat, Rabu (6/7/2023). Menurut dia, perwakilan Disdik Kota Bekasi menemui guru SMPN 7 agar gugatan yang diajukan di PTUN Bandung sebaiknya diurungkan.
Uu Saeful mengakui, jajarannya memang telah mendatangi guru P3K di SMPN 7. Namun, kedatangan itu dengan tujuan untuk memastikan apakah guru P3K yang mengajukan gugatan telah menyewa jasa pengacara. Adapun gugatan dimaksudkan untuk menempuh jalur litigasi atau somasi kepada Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono.
Baca: Guru P3K Kota Bekasi Mengaku Diintimidasi Perwakilan Disdik