Kamis 06 Jul 2023 12:29 WIB

Bareskrim Periksa Saksi Terkait Al Zaytun di Indramayu dan Jakarta

Pemeriksaan saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama.

Red: Agus Yulianto
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan).
Foto: Prayogi/Republika
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi terkait penyidikan dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang baik di Indramayu maupun di Bareskrim Polri, Jakarta.

"Hari ini, kami mulai melakukan beberapa pemeriksaan baik itu di Indramayu, kami rencanakan hari ini ada 14 saksi yang kami periksa," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Jenderal bintang satu itu menyebut, pihaknya mengirim penyidik untuk memeriksa para saksi dibantu oleh penyidik dari Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. "Kami kirim penyidik dibantu penyidik Polres Indramayu dan Polda Jawa Barat. Saat ini pemeriksaan sedang berjalan," katanya.

Selain di Indramayu, pemeriksaan saksi juga dilakukan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta.Mantan Direktur Reskrimum Polda Jawa Tengah itu menyebut, ada empat saksi yang diperiksa di Bareskrim Polri.