Kamis 06 Jul 2023 12:30 WIB

Kemendag Patroli Daring Penjualan Minyakita di Medsos

Penjualan Minyakita di online masih ditemukan dengan menyiasati namanya.

Red: Friska Yolandha
Warga berbelanja sembako dalam acara bazar pangan murah. Kemendag melakukan pemantauan atau patroli daring terkait penjualan minyak goreng subsidi Minyakita.
Foto: Republika/Prayogi
Warga berbelanja sembako dalam acara bazar pangan murah. Kemendag melakukan pemantauan atau patroli daring terkait penjualan minyak goreng subsidi Minyakita.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan atau patroli daring terkait penjualan minyak goreng subsidi Minyakita di platform media sosial (medsos) TikTok. Pasalnya, penjualan minyak goreng subsidi ini masih dilakukan dengan menyiasati kata kuncinya, seperti penulisan minyakitaa hingga mminyakita untuk menghindari tindakan tegas dari penyedia layanan.

"Masalahnya kata kuncinya Minyakita dituliskan M ganda, tapi akan kami patroli terus, kalau ada langsung itu kami turunkan (take down) nanti," ujar Isy saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Dia menyebut bakal melakukan komunikasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan apabila ditemukan penjualan yang melanggar aturan salah satunya lintas negara (cross border). "Sekarang belum (menemukan penjualan Minyakita lintas negara), tapi kami sudah memastikan, makanya TikTok diminta membuat kantor perwakilan di Jakarta," ujarnya pula.

Adapun penjualan Minyakita di platform tersebut dibanderol berkisar antara Rp 14.000 hingga Rp 27.500 per liter. Sementara di beberapa minimarket modern stok minyak goreng subsidi ini juga tersedia.