REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kementerian Perdagangan (Kemendag) Isy Karim mengatakan, pihaknya melakukan pemantauan atau patroli daring terkait penjualan minyak goreng subsidi Minyakita di platform media sosial (medsos) TikTok. Pasalnya, penjualan minyak goreng subsidi ini masih dilakukan dengan menyiasati kata kuncinya, seperti penulisan minyakitaa hingga mminyakita untuk menghindari tindakan tegas dari penyedia layanan.
"Masalahnya kata kuncinya Minyakita dituliskan M ganda, tapi akan kami patroli terus, kalau ada langsung itu kami turunkan (take down) nanti," ujar Isy saat ditemui di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Dia menyebut bakal melakukan komunikasi dengan Asosiasi e-Commerce Indonesia (idEA) untuk menurunkan apabila ditemukan penjualan yang melanggar aturan salah satunya lintas negara (cross border). "Sekarang belum (menemukan penjualan Minyakita lintas negara), tapi kami sudah memastikan, makanya TikTok diminta membuat kantor perwakilan di Jakarta," ujarnya pula.
Adapun penjualan Minyakita di platform tersebut dibanderol berkisar antara Rp 14.000 hingga Rp 27.500 per liter. Sementara di beberapa minimarket modern stok minyak goreng subsidi ini juga tersedia.
Diberitakan sebelumnya, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan melarang penjualan daring Minyakita, karena berpotensi dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Tadi saya temukan ada pedagang yang menjual Minyakita. Saya tanya dapat dari mana, ternyata dari perantara. Dia jual Rp 15 ribu. Padahal harga eceran terendah Rp 14 ribu," kata Mendag.
Mendag menyebut penjualan Minyakita secara daring serta tersedia di pasar-pasar modern membuat Minyakita cepat ludes terbeli.
Mendag Zulkifli Hasan menjelaskan alasan Minyakita mulai langka dan sulit didapat di pasaran. "Minyakita ada dua sebab, harga tidak naik, tapi di pasar-pasar rakyat berkurang kiriminannya, karena Minyakita ini sekarang menjadi merek yang digemari oleh setiap konsumen," kata Zulkilfi Hasan di lingkungan Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (3/7/2023).
Merek minyak goreng yang diluncurkan oleh Kemendag pada Juli 2022 itu, sebagai produk untuk menekan harga minyak goreng yang tinggi.