Kamis 06 Jul 2023 13:08 WIB

Kominfo Telusuri Dugaan Kebocoran 34 Juta Data Paspor WNI

Pemilik platform digital diminta meningkatkan kewaspadaan dan keamanan data.

Rep: Ali Mansur/ Red: Friska Yolandha
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penelusuran atas adanya dugaan kebocoran data pribadi 34.900.867 juta penduduk Indonesia yang dikaitkan dengan data paspor.
Foto: ANTARA FOTO/Fikri Yusuf
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penelusuran atas adanya dugaan kebocoran data pribadi 34.900.867 juta penduduk Indonesia yang dikaitkan dengan data paspor.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) melakukan penelusuran atas adanya dugaan kebocoran data pribadi 34.900.867 juta penduduk Indonesia yang dikaitkan dengan data paspor. Penelusuran itu dilakukan setelah beredar informasi di media sosial terkait adanya kebocoran data paspor sebanyak 34 juta data Warga Negara Indonesia (WNI) yang diperjualbelikan di internet.

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Semuel A Pangerapan menyatakan hingga Rabu (5/7/2023) pukul 20.00 WIB, tim masih bekerja. Kata dia, sejauh ini belum dapat menyimpulkan telah terjadi kebocoran data pribadi dalam jumlah yang masif seperti yang diduga. Kesimpulan ini diambil setelah dilakukan beberapa tahap pemeriksaan secara hati-hati terhadap data yang beredar. 

Baca Juga

“Penelusuran dan penyelidikan masih akan terus dilakukan secara mendalam dan perkembangan hasil penyelidikan akan disampaikan kemudian,” jelas Semuel dikutip dari laman resmi Kominfo, Kamis (6/7/2023).

Lanjut Samuel, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait sesuai ketentuan yang berlaku yaitu Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Direktorat Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM. Pihaknya juga akan terus melanjutkan penelusuran dan akan merilis hasil temuan setelah mendapatkan informasi yang lebih detail. 

“Kementerian Kominfo meminta agar seluruh penyedia platform digital dan pengelola data pribadi, makin meningkatkan keamanan data pribadi pengguna sesuai ketentuan perlindungan data pribadi yang berlaku serta memastikan keamanan sistem elektronik yang dioperasikan,” tutup Samuel.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement