Kamis 06 Jul 2023 13:36 WIB

PBB Desak Taliban Hapus Dekret Penutupan Salon Kecantikan

Pembatasan baru terhadap hak-hak perempuan akan berdampak negatif terhadap ekonomi

PBB mendesak Taliban agar menghapus dekret terbaru yang mereka keluarkan tentang penutupan salon kecantikan.
Foto: AP
PBB mendesak Taliban agar menghapus dekret terbaru yang mereka keluarkan tentang penutupan salon kecantikan.

REPUBLIKA.CO.ID, PBB -- Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Selasa (4/7/2023) mendesak Taliban agar menghapus dekret terbaru yang mereka keluarkan tentang penutupan salon kecantikan.

"Pembatasan baru terhadap hak-hak perempuan ini akan berdampak negatif terhadap ekonomi dan bertentangan dengan dukungan untuk kewirausahaan perempuan yang telah dinyatakan sebelumnya," kata Misi Bantuan PBB di Afghanistan.

Baca Juga

Wakil juru bicara PBB Farhan Haq mengatakan kepada Anadolu bahwa PBB kerap mengimbau otoritas Afghanistan agar menghindarkan "kebijakan diskriminasi". Menurut Haq, misi PBB masih berkomunikasi dengan Taliban dalam upaya menghapus dekret tersebut.

Taliban memberikan waktu satu bulan bagi masyarakat untuk menutup salon kecantikan saat kelompok tersebut memperluas aturan represif mereka tentang perempuan. Penguasa Taliban masih melakukan serangan terhadap hak asasi manusia meski mereka telah berkomitmen untuk melindungi HAM dan hak-hak perempuan.

Pada April, pimpinan Taliban melarang perempuan Afghanistan bekerja di lembaga-lembaga swadaya masyarakat (LSM). Berkuasanya kembali Taliban di Afghanistan pada 15 Agustus 2021, yang disusul dengan kekacauan bantuan finansial internasional telah meninggalkan negara yang dilanda perang itu dalam krisis ekonomi, kemanusiaan, dan HAM.

Perempuan dan anak perempuan dirampas haknya, termasuk hak pendidikan, dan makin terisolasi dari kehidupan publik di bawah kekuasaan Taliban. Sejak itu, ribuan perempuan kehilangan pekerjaan atau terpaksa berhenti bekerja dari lembaga pemerintah dan sektor swasta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement