Kamis 06 Jul 2023 13:38 WIB

Anggota DPR: Kapolri Harus Tindak Tegas Kasus Pemalsuan Surat di Polres Simalungun

Penanganan kasus pemalsuan surat di Polres Simalungun harus diinvestigasi Mabes Polri

Logo Polri
Foto: istimewa
Logo Polri

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diimbau menindak tegas siapa pun anggota Polri yang cawe–cawe dalam penanganan perkara hukum. Sebabnya, hal itu akan mencoreng citra kepolisian yang belum lama ini baru saja merayakan hari jadinya ke-70.

“Kapolri harus turun tangan dalam kasus pemalsuan dokumen di Polres Simalungun. Kalau ada anggota bermain di situ, langsung tindak tegas,” kata anggota Komisi III DPR Santoso di Jakarta pada Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Menurut Legislator Fraksi Demokrat ini, pimpinan Polri harus segera menyelesaikan kasus tersebut, agar masyarakat bisa mendapatkan keadilan.

"Para pencari keadilan harus dapat perhatian di Polres Simalungun. Apalagi, kalau benar ada dugaan permainan oleh oknum di sana. Itu jelas tak bisa dibiarkan," ujarnya.

Dia menjelaskan, usia Polri kini sudah 70 tahun. Hal itu menandakan usia yang sudah matang. Personelnya harus maksimal menegakkan hukum demi memenuhi rasa keadilan. 

"Jika terbukti ada pelanggaran oleh oknum di Kapolres Simalungun, Kapolri bisa memberikan sanksi tegas kepada oknum tersebut. Tentu sebelumnya dilakukan pengungkapan oleh tim atas perintah Kapolri," katanya. 

Sebelumnya, viral di media sosial terkait penangguhan penyidikan terhadap lima tersangka pembuat surat palsu oleh Polres Simalungun. Hal ini kemudian menimbulkan ketidakpastian hukum.

Pada akhir Juni lalu, Mahkamah Agung diimbau mengusut tuntas segala bentuk pelanggaran hukum di pengadilan, seperti penggunaan bukti palsu. Hal itu terjadi di Pengadilan Negeri Simalungun beberapa waktu lalu. Penggunaan bukti semacam itu menandakan unsur peremehan terhadap institusi peradilan dan mencoreng wibawa Mahkamah Agung. 

Bukti palsu pada perkara perdata Nomor Nomor 23/Pdt.G/2022/PN.SIM diberikan ke majelis hakim saat persidangan tanggal 12 September 2022.

Penggunaan bukti palsu di persidangan merupakan tindakan contempt of court atau penghinaan terhadap pengadilan. 

Terkait pengggunaan bukti palsu tersebut, sebelumnya, ibu rumah tangga asal Demak telah melaporkan pengacara penggugat ke kantor pusat PERADI di Jakarta karena diduga melanggar kode etik. Laporan disampaikan dan dibuat di kantor pusat PERADI pada 12 Mei 2023.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement