REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelusuri sejumlah perusahaan yang pernah menggunakan jasa konsultan pajak milik eks pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo. Penelusuran ini dilakukan dengan memeriksa tiga saksi pada Rabu (5/7/2023).
Ketiga saksi itu adalah Direktur PT Apexindo Pratama Duta, Agustinus Bensik Lomboan; Direktur Keuangan PT Birotika Semesta, Rocky Joseph Pesik; dan Direktur Keuangan PT Airfast Indonesia yang diwakili atas nama Lilita. Pemeriksaan itu dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan adanya konsultasi perpajakan dari perusahaan para saksi dengan konsultan pajak milik tersangka RAT (Rafael Alun Trisambodo)," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Kamis (6/7/2023).
Tim penyidik KPK juga mengonfirmasi para saksi mengenai uang yang diterima Rafael sebagai bentuk pembayaran atas jasa konsultasi pajak tersebut. Namun, Ali tak membeberkan jumlah uang yang diberikan kepada ayah Mario Dandy Satriyo itu.