Kamis 06 Jul 2023 14:32 WIB

Aturan Wajib Masker Dicabut, Sebagian Warga Kuala Lumpur Masih Tetap Mengenakannya

Orang yang positif Covid-19 harus isolasi mandiri selama lima hari sejak bergejala.

Red: Reiny Dwinanda
Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park dengan latar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur. Malaysia tidak lagi wajibkan pemakaian masker.
Foto: Antara/Agus Setiawan
Kuala Lumpur Convention Center (KLCC) Park dengan latar belakang Menara Kembar Petronas, di Kuala Lumpur. Malaysia tidak lagi wajibkan pemakaian masker.

REPUBLIKA.CO.ID, KUALA LUMPUR -- Sejak Rabu (5/7/2023), kebijakan penggunaan masker sudah dicabut di Malaysia. Meski begitu, sebagian warga di Kuala Lumpur memilih tetap menggunakan masker sebagai bentuk pencegahan penularan Covid-19.

Jonathan V, salah seorang pengemudi taksi daring di Kuala Lumpur, Kamis (6/7/2023), mengatakan dia tetap mengenakan masker ketika menerima penumpang. Ia akan mencopot masker ketika berkendara sendiri.

Baca Juga

"Saya rasa tidak memberatkan menggunakan masker, terlebih untuk pencegahan. Siapa yang akan menanggung kalau ternyata tertular (Covid-19)," ujar Jonathan.

Menurut Jonathan, penumpang-penumpang yang ia bawa cukup banyak yang tetap mengenakan masker meski kebijakan wajib penggunaan masker di transportasi publik di Malaysia sudah berganti dengan dengan anjuran saja. Namun, ada juga penumpang yang sudah tidak mengenakan masker, bahkan jauh sebelum kewajiban penggunaannya direvisi.

"Biasanya, setelah penumpang seperti itu turun, saya semprot mobil dengan disinfektan," kata Jonathan.

Arahan soal kewajiban menggunakan masker masih terdengar dalam moda raya terpadu (MRT) di Kuala Lumpur pada Rabu. Tampak sebagian warga maupun wisatawan yang memanfaatkan transportasi publik tersebut tetap menggunakan masker, meski mulai banyak yang tidak mengenakannya lagi.

Pemandangan yang sama terlihat di dalam bus GO KL Jalur Ungu, juga di pusat keramaian seperti Petaling Street dan Pavilion Bukit Bintang. Di tempat-tempat itu, banyak warga masih mengenakan masker.

Menteri Kesehatan Malaysia Zaliha Mustafa pada 29 Juni lalu mengumumkan standar prosedur operasional (SOP) baru soal pemakaian masker di tempat umum. Kebijakan itu berlaku mulai 5 Juli 2023.

Penggunaan masker untuk pencegahan Covid-19 hanya wajib bagi mereka yang positif terinfeksi Covid-19 dan ketika berada di fasilitas kesehatan sesuai dengan praktik Pengendalian dan Pencegahan Infeksi saat menangani pasien. Sedangkan, bagi individu berisiko tinggi tertular, seperti lansia, individu dengan penyakit kronis dan imunitas rendah atau ibu hamil, mereka sangat dianjurkan menggunakan masker.

Anjuran tersebut terutama diterapkan jika mereka sedang berada di tempat-tempat yang penuh orang dan dan memiliki sirkulasi udara yang kurang baik. Selain itu, SOP baru menganjurkan individu yang bergejala sakit pernapasan menggunakan masker untuk mencegah menulari orang lain.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement