REPUBLIKA.CO.ID, JENEWA - Penyerbuan oleh militer Israel di wilayah pendudukan Tepi Barat yang mengincar kamp pengungsi Jenin "bisa disebut sebagai kejahatan perang", kata sekelompok pakar Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada Rabu (5/7/2023).
"Operasi pasukan Israel di Tepi Barat menewaskan dan melukai penduduk di wilayah pendudukan itu, menghancurkan rumah dan infrastruktur, dan secara sewenang-wenang mengusir ribuan orang," kata para ahli dalam sebuah pernyataan.
"Hal tersebut merupakan pelanggaran berat terhadap hukum dan standar internasional tentang penggunaan kekuatan dan bisa dianggap sebagai kejahatan perang," tulis pernyataan itu.
Pernyataan itu juga menyebutkan bahwa serangan tersebut adalah "salah satu operasi militer Israel terbesar di wilayah pendudukan Tepi Barat dalam beberapa tahun terakhir", yang telahmenewaskan 12 warga Palestina, termasuk lima orang anak, dan melukai lebih dari 100 warga Palestina lainnya pada Senin dan Selasa.
Disebutkan pula bahwa serangan itu menghancurkan infrastruktur, rumah dan gedung apartemen, dan memaksa 4.000 warga Palestina untuk mengungsi.
Serangan itu menjadi yang terburuk di Tepi Barat sejak penghancuran kamp Jenin pada 2002, kata para pakar.
"Pilumelihat ribuan pengungsi Palestina, yangterusir sejak 1947-1949, dipaksa berbaris keluar dari kamp sambil ketakutan pada tengah malam," kata mereka.
Pernyataan itu mengutuk aksi tersebut, yang disebut pasukan Israel sebagai tindakan "menumpas terorisme", karena tidak dapat dibenarkan menurut hukum internasional.
Pernyataan tersebut juga menunjukkan "keprihatinan mendalam" atas persenjataan dan taktik militer Israel yang dilancarkan setidaknya dua kali dalam dua pekanterakhir terhadap wargaJenin.
"Warga Palestina di wilayah pendudukan Palestina adalah orang-orang yang dilindungi di bawah hukum internasional, hak asasi manusia mereka dijamin, termasuk praduga tak bersalah," tulis pernyataan itu.
"Mereka tidak dapat diperlakukan sebagai ancaman keamanan kolektif oleh Penguasa Pendudukan,terlebih lagi ketika Penguasa Pendudukan menggalang aneksasi terhadap tanah Palestina yang diduduki, serta pengusiran dan perampasan (aset) warga Palestina," kata pernyataan itu.
Disebutkan pula bahwa serangan Israel di Jenin adalah ?amplifikasi dari kekerasan struktural" yang telah meluas ke wilayah yang diduduki Israel selama beberapa dekade.
"Kekebalan Israel atas aksi kekerasannya selama beberapa dekade ituhanya menyulut dan meningkatkan siklus kekerasan yang berulang," kata pernyataan itu.
Para pakar PBB itu mendesak Israel untuk bertanggung jawab sesuai hukum internasional atas "pendudukan ilegal dan aksi kekerasan yangmelanggengkannya".
"Agar kekerasan yang terus menerus ini berakhir, pendudukan ilegal oleh Israel harus dihentikan," kata mereka dalam pernyataan itu.
Serangan Israel terjadi di tengah ketegangan di seluruh wilayah pendudukan Tepi Barat dalam beberapa bulan belakangan setelah Israel berulang kali menyerbu kota-kota Palestina.
Hampir 190 warga Palestina tewas di tangan tentara Israel sejak awal tahun ini, menurut Kementerian Kesehatan Palestina. Di pihak lain, 25 warga Israel dikabarkan tewas dalam serangan terpisah pada periode yang sama.
Sekitar 700 ribu pemukim Israel diperkirakan menempati 164 permukiman dan 116 pos terdepan di Tepi Barat. Menurut hukum internasional, seluruh permukiman Yahudi di wilayah pendudukan itu dianggap ilegal.