REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Brigjen Endar Priantoro telah kembali ke jabatannya semula sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menyusul hal ini, Ombudsman Republik Indonesia akan menghentikan penanganan laporan dugaan maladministrasi terkait pemberhentian Endar.
"Jadi, dalam kasus ini pelaporan ini telah memperoleh penyelesaian terlapor, jadi jika sudah ada penyelesaian, maka laporan akan ditutup," kata Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/7/2023).
Najih menjelaskan, penarikan kembali Endar ke KPK merupakan bentuk koreksi atas keputusan pemberhentian yang dinilai tidak benar. Oleh sebab itu, dia menyebut, tugas pihaknya mengusut laporan Endar sudah selesai.
"Penarikan atau mengembalikan kembali Pak Endar ke jabatan semula, itu sebagai bentuk mengoreksi atas terjadinya keputusan pemberhentian yang tidak benar. Itu juga atas upaya banding administrasi yang bersangkutan (Endar) ke Kemenpan RB atau BKN," ujar Najih.
Sebelumnya, Endar Priantoro mengaku bakal bersikap profesional setelah kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia berjanji akan menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK dengan baik.
“Saya akan tetap profesional sesuai dengan pekerjaan saya sebagai seorang direktur ya. Apa yang jadi kewenangan saya dan apa yang jadi tugas saya itu akan saya lakukan sebaik-baiknya dan saya juga menghormati kewenangan pimpinan,” kata Endar kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (5/7/2023).
“Intinya saya akan bertanggung jawab dalam tugas saya dengan sebaik-baiknya sesuai dengan kewenangan saya, sesuai dengan tugas saya,” tambah dia menjelaskan.