Pada awal terbentuknya, Jamiat Kheir dilarang oleh pemerintah kolonial Hindia Belanda untuk membentuk cabang-cabang di luar Batavia (Jakarta). Akan tetapi, pelarangan itu sama sekali tidak membatasi reputasi gerakan Islam ini di tengah masyarakat, termasuk kalangan Pribumi non-keturunan Arab. Terbukti, banyak tokoh dari daerah-daerah yang berkorespondensi dengan kantor pusat organisasi itu. Mereka meminta...
Berita Lainnya