REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK – Pemerintah Kota (Pemkot) Depok menyebut Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun 2023 jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP) untuk jalur zonasi akan dibuka mulai Senin (10/7/2023). Para orang tua siswa diharapkan mengetahui syarat serta tata cara pendaftarannya.
Sekretaris Panitia PPDB tahun Ajaran 2023/2024 Kota Depok, Bahrudin mengatakan, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) dapat mendaftar secara daring melalui situs http://depok.siap-ppdb.com. Kuota yang disediakan di jalur ini dikatakan sebanyak 50 persen.
"PPDB SMP jalur zonasi dibuka tanggal 10 dan 11 Juli 2023 secara online. Untuk jalur zonasi kuotanya kita buka sebanyak 50 persen," jelas Bahrudin dikutip dari situs informasi Pemkot Depok, Kamis (6/7/2023).
Menurutnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi CPDB yang ingin mendaftar melalui jalur zonasi. Di antaranya, telah lulus SD/MI/SDLB/Program Paket A, dan memiliki Surat Keterangan Lulus (SKL) dari sekolah asal apabila ijazah Asli belum ada. Kemudian memiliki Kartu Keluarga (KK) Kota Depok yang diterbitkan sebelum 1 Juli 2022.
"Memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) orang tua, memiliki akta kelahiran, memiliki ijazah untuk peserta didik yang lulus sebelum tahun pelajaran 2022/2023, surat pernyataan tanggung jawab mutlak orang tua bermaterai Rp 10.000 dan calon peserta didik bebas memilih satu sekolah di Kota Depok," katanya.
Dia menjelaskan, sistem PPDB SMP jalur zonasi dimulai dengan pendaftaran, kemudian seleksi persyaratan. Jika dinyatakan lengkap, dilanjutkan dengan seleksi berdasarkan titik koordinat. Setelah semua dinyatakan memenuhi persyaratan calon siswa dapat bersekolah di sekolah yang dituju.
Dalam sistem ini, jarak menggunakan titik koordinat berdasarkan nama jalan atau gang. Jika skor zonasi sama, diperhitungkan berdasarkan usia. “Sementara pengumuman jenjang SMP jalur zonasi dilakukan pada 12 Juli. Daftar ulang tanggal 13-14 Juli dan awal tahun pelajaran pada 17 Juli,” ujarnya.