Kamis 06 Jul 2023 19:04 WIB

PPATK Telah Blokir Seluruh Rekening Panji Gumilang

Menko Polhukam menyebut Panji Gumilang memiliki total 289 rekening.

Rep: Ali Mansur, Arie Lukihardianti/ Red: Agus raharjo
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah melakukan pemblokiran terhadap rekening pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al-Zaytun, Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) terkait adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM).

"Atas dasar kewenangan PPATK sesuai UU Nomor 8 Tahun 2010, kami lakukan analisis dan tindakan hukum lainnya sesuai koridor kewenangan kami-termasuk penghentian semua pihak dan rekeningnya," ujar Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana saat dikonfirmasi awak media, Kamis (6/7/2023).

Baca Juga

Kendati demikian, Ivan belum membeberkan jumlah rekening dan uang yang diblokir. Saat ini PPATK masih melakukan proses analisa terhadap rekening yang telah diblokir tersebut. Namun Ivan memastikan jumlah transaksi rekening cukup masif dan besar. "Masih kami proses semua, masih berkembang terus," kata Ivan.

Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, juga memastikan pemerintah dan aparat kepolisian terus bekerja untuk menyelesaikan polemik Al-Zaytun. Ridwan Kamil pun meminta masyarakat, untuk tetap tenang dan menjaga kondusifitas, selama polisi melakukan penyidikan.

"Jadi, saya ulangi lagi. Masyarakat mohon tetap kondusif, tindakan pidana kan sedang berlangsung dengan penyelidikan dari Polri," ujar Ridwan Kamil yang akrab disapa Emil, di kantor DPRD Jabar, Kamis (6/7/2023).

Emil memastikan bahwa proses pembekuan rekening milik pimpinan pondok pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang sedang ditelusuri oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). "Kedua, proses pembekuan rekening aliran-aliran yang mencurigakan juga sedang berproses di PPATK," katanya.

Begitu juga, menurut Emil, dengan aset berupa lahan yang dimiliki Al-Zaytun, akan diselidiki oleh Polri, apakah lahannya ilegal atau tidak. "Sedang diteliti, bagian dari penyelidikan Polri, karena dulu ada laporan pencaplokan lahan ilegal, itu akan disidik oleh Polri sehingga kita akan tahu apakah itu legal atau tidak, berapa yang legal dan berapa yang tidak legal, kita tunggu hasil pemeriksaan," tegasnya.

Kemudian, kata dia, saat ini pemerintah pusat juga sedang mempersiapkan untuk mengambil alih pondok pesantren dan menyelematkan ribuan siswa yang mengenyam pendidikan di Al-Zaytun.

Ketiga, kata dia, pesantrennya sendiri yang disebut akan dibina itu, akan diambil alih oleh Kemenag, tapi butuh waktu untuk mengurus tujuh ribuan siswa itu, tidak sesederhana itu. Gurunya dari mana, kualifikasinya apa, makanya rentang waktu pembinaan dan pengambil alihan itu selama PPDB ini. Sehingga, pada saat masuk sekolah itu urusan Al-Zaytun sudah selesai.

"Intinya, harapan masyarakat akan terwujud, ada ketengan, tidak ada lagi kontroversi, kemudian institusinya bisa dikelola diambil alih oleh negara," katanya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan, Panji Gumilang memiliki total 289 rekening. Mahfud MD menyebut, ratusan rekening itu menggunakan nama Panji dan institusi.

"Ada dari 256 rekening atas nama dia (Panji Gumilang) dan 33 rekening atas nama institusi, jadi (total) 289," tegas Mahfud.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement