REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR — Seorang kakek berinisial MS (60 tahun) ditangkap jajaran Polres Cianjur. Kakek tersebut ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak yang masih berusia tiga tahun.
Kasus pencabulan itu dilaporkan terjadi di wilayah Desa Cidamar, Kecamatan Cidaun, Kabupaten Cianjur, pada Rabu (31/5/2023), pagi. Menurut Kepala Polres (Kapolres) Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, pagi itu korban tengah bermain di dekat rumahnya, yang berdekatan dengan rumah tersangka.
Korban lalu dipanggil oleh tersangka dan diajak masuk ke rumah tersangka. “Pada saat itu tidak ada siapa-siapa dan di sanalah tersangka melakukan perbuatan cabul kepada korban,” kata Kapolres.
Menurut Kapolres, setelah kejadian itu, korban pulang ke rumahnya dan mengeluhkan sakit pada bagian alat vital. Orang tua korban, kata dia, sempat bertanya lebih lanjut, namun korban tidak menjawab.
Kemudian, Kapolres mengatakan, datang salah satu saksi yang mengaku melihat langsung kejadian dari jendela rumah tersangka. Saksi itu memberitahukan kejadian tersebut dengan bahasa isyarat karena memiliki keterbatasan.
Untuk mengusut kasus itu, menurut Kapolres, polisi sudah meminta keterangan lima orang saksi. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya pakaian yang digunakan korban saat kejadian.
Polisi sudah menangkap dan menahan tersangka. Kapolres mengatakan, tersangka dijerat Pasal 82 Ayat 1 Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.