Kamis 06 Jul 2023 21:25 WIB

Pemprov Kalteng Perkuat Aturan dan Perizinan Industri Kelapa Sawit

Komoditas kelapa sawit dinilai masih sangat kuat dan maju di Kalimantang Tengah.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin dalam kegiatan Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalteng, di Ballroom Lantai 1 Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (6/7/2023).
Foto: Dok. Pemprov Kalteng
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin dalam kegiatan Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalteng, di Ballroom Lantai 1 Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (6/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, PALANGKA RAYA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Tengah terus memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit antara lain dengan mengeluarkan beberapa aturan terkait perkebunan kelapa sawit tersebut. Selain itu, Pemprov juga terus mensosialisasikan program pemerintah dalam mekanisme pelaporan mandiri (self-reporting) pelaku usaha perkebunan secara online melalui aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN).

Tata Kelola tersebut menurut Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalimantan Tengah Nuryakin, penting dilakukan karena kelapa sawit merupakan komoditas unggulan di provinsi ini, dimana peluang serta prospek ke depan sangat besar dan menjanjikan. Apalagi, komoditas ini merupakan sumber daya alam yang dapat diperbaharui.

Baca Juga

“Namun hendaknya perkebunan kelapa sawit sendiri mempunyai aturan-aturan dan batasan dalam pelaksanaannya di lapangan. Karena dikhawatirkan jika tidak ada aturan yang jelas dan tegas, perkebunan kelapa sawit ini bisa jadi akan masuk ke kawasan lindung dan cagar alam yang dapat berdampak negatif baik bagi kelestarian alam dan juga manusia akibat terganggunya ekosistem alam,” kata Nuryakin, dalam kegiatan Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalteng, di Ballroom Lantai 1 Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (6/7/2023).

photo
Kegiatan Sosialisasi Self-Reporting Tata Kelola Industri Kelapa Sawit melalui Aplikasi Sistem Informasi Perizinan Perkebunan (SIPERIBUN) dan Optimalisasi Penerimaan Negara di Provinsi Kalteng, di Ballroom Lantai 1 Hotel Luwansa Palangka Raya, Kamis (6/7/2023). - (Dok. Pemprov Kalteng)

Ia mengungkapkan, dengan adanya sosialisasi ini diharapkan tata kelola perizinan usaha perkebunan kelapa sawit yang berbasis data dapat valid dan akurat. Selain itu, juga adanya penguatan pembinaan dan pengawasan terhadap izin usaha perkebunan serta adanya penguatan koordinasi antar kementerian/lembaga nasional (K/L) dan pemerintah daerah.

“Dengan begitu, dapat meningkatkan kemudahan berusaha di bidang perkebunan dan mengoptimalkan usaha perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu sektor utama perekonomian nasional, khususnya Provinsi Kalimantan Tengah,” ujarnya.

Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian Andi Nur Alam Syah mengatakan bahwa sektor pertanian saat ini masih menjadi andalan perekonomian nasional. “Perekonomian nasional secara umum masih menunjukkan ketahanan dengan ditopang peningkatan permintaan domestik investasi yang terjaga, inflasi yang terus terjaga, serta berlanjutnya kinerja positif ekspor kita,” ucapnya.

Andi menambahkan, kontribusi kelapa sawit terus ditopang dari luas areal tutupan kepala sawit nasional yang mencapai 16,83 juta hektar, dimana sekitar 58 persen atau 8,9 juta hektar merupakan milik Perkebunan Besar Swasta (PBS) dan negara, dan 42 persen atau 6,9 juta hektar merupakan perkebunan sawit rakyat. Indonesia lanjut dia, merupakan produsen minyak kepala sawit terbesar di dunia pada Desember 2022, dengan menyumbang 59 persen atau 45,5 juta ton dari 77,2 ton total produksi minyak sawit dunia.

"Namun tata kelola industri kelapa sawit masih perlu diperbaiki. Pemerintah berkomitmen penuh untuk memperbaiki tata kelola industri kelapa sawit Indonesia, salah satu upaya yang dilakukan Pemerintah adalah melalui mekanisme pelaporan mandiri pelaku usaha perkebunan sawit secara online melalui aplikasi SIPERIBUN,” kata Andi.

Andi menjelaskan, tujuan dari sosialisasi ini adalah untuk membangun database perkebunan kelapa sawit dengan melakukan pendataan hingga pemetaan sawit rakyat, penataan perizinan perkebunan kelapa sawit. dan optimalisasi penerimaan negara dari sektor perkebunan kelapa sawit.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement