Kamis 06 Jul 2023 22:07 WIB

Sempat Beri Keterangan Palsu, Suami Bakar Istri di Jambi Ditetapkan Tersangka

Tersangka tega membakar istrinya dengan bensin hingga meninggal dunia.

Polisi menetapkan suami yang membakar istrinya di Jambi sebagai tersangka (Foto: ilustrasi)
Foto: Foto : MgRol_94
Polisi menetapkan suami yang membakar istrinya di Jambi sebagai tersangka (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAMBI -- Polisi di Jambi menangkap seorang suami yang melakukan tindakan kekerasan dalam rumah tangga dengan membakar istrinya hingga tewas karena tidak menuruti keinginan sang suami. Kasat Reskrim Polres Batanghari AKP Piet Yardi di Jambi, Kamis (6/7/2023), membenarkan penangkapan tersebut.

Ia mengatakan, kejadian tersebut terjadi di Kecamatan Maro Sebo Ulu (MSU), Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi. Peristiwa itu terjadi di mes perumahan perusahaan tempat mereka bekerja, yang mana seorang suami berinisial P (40) tega membakar istrinya berinisial L (36) hingga meninggal dunia. "Kejadian pembakaran tubuh korban itu terjadi pada Selasa (13/6), yang berawal merasa kesal kepada istrinya," katanya.

Baca Juga

Untuk kronologi terjadinya pembakaran itu, dijelaskan ketika korban sedang melipat pakaian dalam kamar, karena menolak permintaan pelaku, lalu pelaku membentak istrinya sambil membawa jeriken BBM jenis bensin dan melakukan penyiraman ke tubuh sang istri.

Selanjutnya pelaku menyalakan korek api ke tubuh korban, seketika tubuh korban yang basah oleh minyak bensin tersebut langsung terbakar. Usai kejadian tersebut pelaku meminta tolong ke tetangga, dan pelaku berusaha berbohong dengan kejadian itu.

"Pelaku berbohong terhadap tetangganya, ia mengatakan kalau istrinya terjatuh dan mengenai galon berisi bensin dan tersulut api rokok," katanya.

Kemudian, korban dibawa ke rumah sakit umum di Muara Bulian, Kabupaten Batanghari, oleh tetangganya untuk mendapatkan pertolongan. Sementara itu, korban mengalami luka bakar mencapai 95 persen. Setelah dirawat di rumah sakit korban dibawa pulang ke rumahnya atas permintaan pihak keluarga.

Dan beberapa hari kemudian dibawa lagi ke Rumah Sakit Umum Daerah Muara Bulian, akan tetapi pada 1 Juli 2023 korban meninggal dunia akibat tidak mampu bertahan karena luka bakar tersebut. Akibat perbuatannya, pelaku telah diamankan oleh Polres Batanghari dan terhadap pelaku dikenakan dengan Pasal 44 ayat 2 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2024.

"Untuk hukumannya pelaku dikenakan 15 tahun penjara," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement