Jumat 07 Jul 2023 05:14 WIB

Saksi Kasus Al Zaytun Asal Indramayu Jelaskan Soal Perampasan Tanah ke Penyidik Bareskrim

"Pertanyaan itu semuanya terkait dengan Al-Zaytun," kata Carkaya.

Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Mereka meminta MUI tidak bertindak melampaui kewenangannya terkait dengan polemik Ponpes Al-Zaytun. Massa terpantau ramai sejak pagi untuk ikut unjuk  rasa. Aksi tetap berlangsung meski gerimis mengguyur.
Foto: Republika/Prayogi
Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor MUI Pusat, Jakarta, Kamis (6/7/2023). Mereka meminta MUI tidak bertindak melampaui kewenangannya terkait dengan polemik Ponpes Al-Zaytun. Massa terpantau ramai sejak pagi untuk ikut unjuk rasa. Aksi tetap berlangsung meski gerimis mengguyur.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Sejumlah saksi pelapor terkait dengan kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang dimintai keterangan oleh penyidik dari Bareskrim Polri di Polres Indramayu, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023). Salah satu saksi yang dimintai keterangan adalah Carkaya. Dia dicecar pertanyaan kurang lebih 10 sampai 11 pertanyaan oleh penyidik seputar permasalahan di Ponpes Al-Zaytun.

"Pertanyaan itu semuanya terkait dengan Al-Zaytun," kata Carkaya.

Baca Juga

Carkaya yang juga ketua Forum Indramayu Menggugat (FIM) mengatakan bahwa pertanyaan tersebut sebatas pengetahuannya terkait dengan polemik Ponpes Al-Zaytun. Ia membeberkan apa yang menjadi tuntutan FIM ketika melakukan aksi unjuk rasa di depan gerbang Ponpes Al-Zaytun beberapa hari lalu.

Untuk keterangan yang diberikan, di antaranya terkait dengan permasalahan perampasan tanah milik warga di sekitar lokasi. Selain itu, dia juga menyoroti terkait dengan dugaan kasus tindakan pelanggaran hukum serta pembayaran gaji kepada karyawan yang tidak manusiawi. Dalam 1 bulan, mereka hanya diberi upah Rp 300 ribu.

Untuk permasalahan terkait dengan agama, pihaknya patuh terhadap keputusan MUI. "Akan tetapi, ibadah yang tidak sesuai dengan kebiasaan, saya berikan juga dalam keterangan saat sebagai saksi," ujarnya.

Carkaya berharap keteranganya bisa menjadi salah satu penguat untuk dapat menjerat Panji Gemilang ke ranah hukum. Sementara itu, Kasatreskrim Polres Indramayu AKP Muhammad Hafid Firmansyah membenarkan adanya pemeriksaan sejumlah saksi di Mapolres Indramayu. Pemeriksaan itu oleh penyidik dari Bareskrim Polri.

Hafid mengatakan bahwa pihaknya hanya menyediakan tempatnya. Apalagi, kasus dugaan penistaan agama oleh pengasuh Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilangditangani langsung Bareskrim Polri.

Ia mengaku tidak tahu secara pasti siapa saja yang menjalani pemeriksaan. Saat ini pemeriksaan sedang berlangsung di Mapolres Indramayu.

"Kalau siapa saja yang diperiksa, saya kurang tahu karena itu ranah dari Bareskrim Polri," katanya.

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَقَالَ الَّذِى اشْتَرٰىهُ مِنْ مِّصْرَ لِامْرَاَتِهٖٓ اَكْرِمِيْ مَثْوٰىهُ عَسٰىٓ اَنْ يَّنْفَعَنَآ اَوْ نَتَّخِذَهٗ وَلَدًا ۗوَكَذٰلِكَ مَكَّنَّا لِيُوْسُفَ فِى الْاَرْضِۖ وَلِنُعَلِّمَهٗ مِنْ تَأْوِيْلِ الْاَحَادِيْثِۗ وَاللّٰهُ غَالِبٌ عَلٰٓى اَمْرِهٖ وَلٰكِنَّ اَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُوْنَ
Dan orang dari Mesir yang membelinya berkata kepada istrinya,” Berikanlah kepadanya tempat (dan layanan) yang baik, mudah-mudahan dia bermanfaat bagi kita atau kita pungut dia sebagai anak.” Dan demikianlah Kami memberikan kedudukan yang baik kepada Yusuf di negeri (Mesir), dan agar Kami ajarkan kepadanya takwil mimpi. Dan Allah berkuasa terhadap urusan-Nya, tetapi kebanyakan manusia tidak mengerti.

(QS. Yusuf ayat 21)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement