REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita kembali aset kepemilikan uang senilai Rp 8,2 miliar milik terpidana Benny Tjokrosaputro. Sita eksekusi tersebut lanjutan dari upaya pengembalian negara oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dengan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) PT Asuransi Jiwasraya yang inkrah merugikan negara Rp 16,8 triliun.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung Ketut Sumedana mengatakan, uang senilai Rp 8,2 miliar tersebut disita dari kepemilikan saham Benny Tjokro melalui PT Mandiri Mega Jaya yang ditanam pada PT Putra Asih Laksana. “Sitaan uang tersebut merupakan hasil dari deviden final tahun buku 2022 dari penyitaan saham PT Mandiri Mega Jaya sebesar 25 persen dari total kepemilikan saham pada PT Putra Asih Laksana,” kata Ketut, Kamis (6/7/2023).
Menurut Ketut, PT Mandiri Mega Jaya tersebut, terafiliasi dengan Benny Tjokro selaku bos di PT Hanson International (MYRX). “Atas penyitaan tersebut jaksa eksekutor akan segera menyetorkan ke kas negara sebagai cicilan pertama pembayaran uang pengganti dalam perkara tindak pidana korupsi dan TPPU PT Asuransi Jiwasraya atas terpidana Benny Tjokrosaputro,” sambung Ketut.
Kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya sudah inkrah di level Mahkamah Agung (MA) dengan putusan hukuman penjara seumur hidup terhadap Benny Tjokro. Bukan sekadar dihukum penjara seumur hidup, MA juga menguatkan putusan peradilan sebelumnya, yang menghukum Benny Tjokro dengan pidana pengganti kerugian negara senilai Rp 6,08 triliun.
Dalam kasus korupsi dan TPPU Jiwasraya, angka kerugian negara mencapai Rp 16,8 triliun. Selain Benny Tjokro, dalam kasus ini juga menghukum terpidana Heru Hidayat dengan penjara sama seumur hidup. Bos PT Trada Alam Minera (TRAM) itu juga dihukum mengganti kerugian keuangan negara senilai Rp 10,6 triliun.
Dua terpidana Benny Tjokro dan Heru Hidayat ini, juga adalah terpidana dalam kasus lain dengan pola yang sama terkait korupsi dan TPPU di PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata (ASABRI). Dalam penggarongan uang asuransi para prajurit dan kepolisian itu, nilai kerugian negaranya mencapai Rp 22,78 triliun.
Akan tetapi terkait kasus ASABRI itu, majelis hakim menghukum Benny Tjokro dan Heru Hidayat dengan pidana nol. Karena pada kasus Jiwasraya, hakim sudah menghukum pidana penjara seumur hidup.