Jumat 07 Jul 2023 01:35 WIB

Maryani, Guru P3K Beberkan Bentuk Intimidasi yang Dilakukan Disdik Kota Bekasi

Disdik Kota Bekasi menegaskan, hanya menyampaikan klarifikasi, bukan intimidasi.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Disdik Kota Bekasi bersama perwakilan guru P3K menyepakati nominal pemotongan TPP sebesar Rp 3 juta per bulan dan tidak membawa masalah itu ke PTUN Bandung.
Foto: Dok Pemkot
Disdik Kota Bekasi bersama perwakilan guru P3K menyepakati nominal pemotongan TPP sebesar Rp 3 juta per bulan dan tidak membawa masalah itu ke PTUN Bandung.

REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) Kota Bekasi tetap menganggap kedatangan pejabat Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi ke SMPN 7 pada Rabu (5/7/2023), sebagai bentuk intimidasi. Perwakilan guru P3K Kota Bekasi, Maryani mengungkapkan, bukti intimidasi itu berupa pernyataan tidak akan memberikan jadwal mengajar jika gugatan yang diajukan guru P3K ke PTUN Bandung tidak dicabut.

Menurut Maryani, pejabat Disdik Kota Bekasi juga menyampaikan tidak memperpanjang kontrak guru P3K yang tidak kooperatif. Hal itu menyikapi perwakilan guru P3K Kota Bekasi yang menggugat Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi, karena telah memotong tunjangan penghasilan pegawai (TPP) dari Rp 4,5 juta per bulan menjadi hanya Rp 1,5 juta.

"Jika tidak tanda tangan kami tidak diberikan jadwal mengajar, TPP dihapuskan, dan pemutusan kontrak. Bukan kah itu suatu tindakan pidana dalam bentuk ancaman?" kata Maryani menceritakan pertemuan pejabat Disdik Kota Bekasi dan guru P3K SMPN 7 Kota Bekasi kepada Republika.co.id di Kota Bekasi, Jawa Barat, Kamis (6/7/2023).

Maryani mengatakan, para guru P3K yang menolak pemotongan TPP tetap berusaha merapatkan barisan melawan ketidakadilan yang dibuat dari Pemkot Bekasi. Jangan sampai, kata dia, perwakilan Disdik Kota Bekasi dan guru P3K membuat kendor semangat untuk menggugat kebijakan Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono tersebut.

"Saya berharap teman-teman tetap semangat bulatkan tekad untuk tidak tanda tangan dan berani bahwa kita memang benar memperjuangkan hak kita," kata Maryani menegaskan.

Dia menuturkan, Pemkot Bekasi masih terus berupaya melobi para guru P3K untuk mau tanda tangan mencabut kuasa dari pengacara yang akan mengajukan gugatan ke PTUN Bandung. Maka dari itu, Maryani mengajak para rekannya jangan mau meneken surat yang dibuat Disdik Kota Bekasi.

"Kelau memang sudah kepepet banget sebelum tanda tangan katakan saya tidak ikhlas, tidak ridho, dan terancam. Biar alam menjadi saksi di mana posisi kita," ucap Maryani.

Maryani mengungkapkan, Pemkot Bekasi sangat ingin agar sengketa pemotongan TPP guru P3K tidak sampai masuk jalur litigasi. Dia curiga, Pemkot Bekasi secara masif berusaha menjegal perjuangan guru P3K menggugat kebijakan pemotongan TPP ke PTUN. Buktinya, sambung dia, perwakilan Disdik Kota Bekasi telah membuat draf pencabutan surat kuasa yang tinggal diteken guru P3K dengan membawa meterai sendiri.

"Masih banyak teman-teman yang belum cabut kuasa dan akan didatangi untuk tanda tangan membuat surat pernyataan cabut kuasa. Kami justru disuruh bawa meterai dan mendatangani draft yang sudah disiapkan oleh mereka," kata Maryani.

Kepala Disdik Kota Bekasi Uu Saeful Mikdar membantah, jajarannya telah melakukan intimidasi seperti yang disampaikan Maryani. Menurut dia, pertemuan antara pejabat Disdik Kota Bekasi dan guru P3K SMPN 7 Kota Bekasi berlangsung secara damai. "Bukan intimidasi tetapi kami hanya meminta klarifikasi kepada teman-teman," kata Uu, Kamis.

Uu mengakui, pihaknya memang mengirim utusan untuk mendatangi guru P3K di SMPN 7 Kota Bekasi. Namun, kedatangan untuk memastikan apakah benar teman-teman guru P3K telah menyewa jasa pengacara untuk melakukan somasi kepada Plt Wali Kota Bekasi terkait keberatan adanya pemotongan TPP.

"Ternyata setelah diklarifikasi banyak teman-teman P3K yang tidak tahu bahwa permintaan KTP dan tanda tangan untuk keperluan somasi kepada kami sebagai orang tua mereka," katanya.

Uu mengeklaim, masalah itu sebenarnya sudah selesai karena besaran TPP P3K akhirnya disepakati kedua belah pihak di angka Rp 3 juta per bulan. TPP itu terhitung mulai Juni 2023 dan dibayarkan pada Juli 2023. Dia pun menyebut, nominal itu sudah disepakati dengan bukti tanda tangah dari perwakilan P3K dengan membuat pernyataan telah menerima kebijakan Pemkot Bekasi.

"Kami sebagai orang tua mereka memaklumi bahwa somasi itu dilayangkan sebagai bentuk protes atas besaran TPP tahun anggaran 2023 sebesar Rp 1,5 juta. Atas keberatan itu kami sudah menaikannya menjadi Rp 3 juta dan besaran TPP ini sudah disepakati oleh seluruh perwakilan P3K," kata Uu.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement