REPUBLIKA.CO.ID, RAMALLAH -- Pemerintah Palestina mendesak Amerika Serikat (AS) mencabut rencana untuk membangun kedutaan besarnya di Yerusalem. Penyebabnya adalah kedutaan itu akan dibangun di atas properti pribadi warga Palestina.
Pernyataan Palestina itu sebagai tanggapan atas rencana persetujuan Israel, yang diajukan oleh AS untuk membangun kedutaan di atas tanah yang disita dari pemilik Palestina oleh Israel pada 1948. Pembangunan kedutaan besar AS itu dinilai sebagai pelanggaran hukum internasional karena akan dibangun di atas properti pribadi yang disita dari pemilik Palestina, yang beberapa di antaranya adalah pemegang kewarganegaraan AS.
Kepresidenan Palestina mengatakan, jika AS tidak membatalkan rencananya maka mereka memberikan legitimasi pada undang-undang Israel yang rasis, seperti undang-undang properti yang dirancang untuk melegitimasi pencurian properti Palestina.
"Langkah tersebut merupakan pukulan terhadap harapan yang tersisa untuk solusi dua negara," ujar pernyataan Kepresiden Palestina, dilaporkan Middle East Monitor, Kamis (6/7/2023).