Jumat 07 Jul 2023 09:29 WIB

Komnas PA Dorong Proses Hukum Kasus Paman Rudapaksa Ponakan di Sumedang

Kasus rudapaksa ponakan ini sudah empat bulan "parkir" di penyidikan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Agus Yulianto
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait.
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Indonesia, Arist Merdeka Sirait.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) menyoroti kasus rudapaksa terhadap anak WN (14 tahun) yang dilakukan oleh ayah sambung sekaligus paman korban selama dua tahun di Sumedang. Komnas PA menegaskan, kejahatan ini merupakan tindak pidana luar biasa yang tidak dapat ditoleransi oleh akal sehat manusia. 

Ketua Umum Komnas PA Arist Merdeka Sirait menyebut, pelaku sering kali melakukan bujuk rayu dengan mengiming-imingi uang kepada korban agar melayani kebutuhan biologis pelaku. Tak hanya itu, pelaku bahkan mengancam bunuh diri jika korban memberitahukan kejadian tersebut kepada istrinya.

"Seyogianya pelaku sebagai orang tua menjaga dan melindungi korban, namun yang terjadi justru pelaku menghancurkan masa depan korban," kata Arist dalam keterangannya pada Jumat (7/7/2023). 

Arist menegaskan, tindakan pelaku harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penerapan PERPU No 01 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak subsider UU No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak.

"Maka, pelaku dapat didakwa 15 tahun penjara," ujar Arist. 

Bahkan, hukuman terhadap pelaku dapat ditambah lagi. Hal ini mengingat pelaku adalah ayah sambung dan sekaligus paman korban.

"Maka, pelaku dapat ditambahkan hukumannya sepertiga dari pidana pokoknya menjadi maksimal 20 tahun penjara," ujar Arist. 

Oleh karena itu, Arist meminta Polres Sumedang memberikan atensi serius atas kasus rudapaksa ini. Sebab, dia menduga, kasusnya sudah empat bulan "parkir" di penyidikan. Hal ini supaya tidak memunculkan tanda tanya masyarakat, korban dan keluarganya. 

"Polres Sumedang jangan ragu untuk menjerat pelaku dengan ancaman maksimal 20 penjara," ujar Arist. 

Arist juga meminta Pemkab Sumedang memberikan dampingan layanan psikologis terhadap korban sekaligus layanan medis. Arist pun tak ingin kasus ini terkatung-katung tanpa kejelasan. 

"Berdasarkan perintah UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) kami meminta Polres Sumedang segera melengkapi berkas perkara untuk dilimpahkan kepada Jaksa," tegas Arist. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement