JAKARTA -- Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir rekening pimpinan Pondok Pesantren Ma'had Al-Zaytun Abdussalam Rasyidi Panji Gumilang. Pemblokiran itu dilakukan setelah PPATK menerima laporan dari penyedia jasa keuangan (PJK) perihal adanya laporan transaksi keuangan mencurigakan (LTKM). "Atas dasar kewenangan PPATK sesuai UU Nomor 8/2010, kami lakukan analisis...
Berita Lainnya