Jumat 07 Jul 2023 11:43 WIB

Penyidik akan Periksa Pengacara Maqdir Ismail Terkait Aliran Korupsi BTS 4G

Maqdir merupakan pendamping hukum terdakwa korupsi BTS Irwan Hermawan.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Erik Purnama Putra
Pengacara Maqdir Ismail akan diperiksa Jampidsus Kejagung terkait kasus BTS Kemenkominfo pada Sein (9/7/2023).
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Pengacara Maqdir Ismail akan diperiksa Jampidsus Kejagung terkait kasus BTS Kemenkominfo pada Sein (9/7/2023).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mengirim surat pemanggilan terhadap pengacara Maqdir Ismail selaku pendamping hukum terdakwa korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, Irwan Hermawan (IH). Pemanggilan terhadap Maqdir itu dilakukan oleh tim penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus).

Hal itu dilakukan untuk permintaan keterangan atas klaim pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak swasta terkait dengan aliran dana korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo. Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejakgung, Ketut Sumedana mengatakan, tim penyidik meminta Maqdir datang ke penyidik Jampidsus pada Senin (10/7/2023).

Selain diminta untuk memberikan keterangan terkait pengembalian Rp 27 miliar tersebut, kata Ketut, dalam pemanggilan itu, penyidikan di Jampidsus juga meminta agar Maqdir sekaligus datang membawa uang Rp 27 miliar yang disebut dalam bentuk mata uang dolar AS itu.

"Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung akan meminta penjelasan terhadap Maqdir Ismail selaku pengacara terdakwa Irwan Hermawan, terkait pernyataan adanya orang dari pihak swasta yang mengembalikan uang senilai Rp 27 miliar," kata Ketut dalam siaran pers di Jakarta, Jumat (7/7/2023).

"Sesuai dengan surat pemanggilan, Maqdir Ismail akan diperiksa sebagai saksi. Dan dalam pemeriksaan tersebut, penyidik Jampidsus meminta kepada Maqdir Ismail membawa serta uang Rp 27 miliar sebagaimana pernyataannya tersebut," kata Ketut.

Dia menerangkan, pemanggilan Maqdir dilakukan tim penyidikan di Jampidsus agar membuat terang proses pengungkapan adanya aliran dana dari terdakwa Irwan ke pihak yang diduga sebagai penerima. Dalam penyidikan lanjutan korupsi BTS 4G Bakti Kemenkominfo, tim di Jampidsus terus menggali pembuktian adanya dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

"Pemanggilan terhadap Maqdir Ismail dilakukan untuk membuat terang perkara yang saat ini sedang dalam proses penyidikan terkait dengan aliran dana dugaan korupsi BTS 4G Bakti," ucap Ketut.

Pada Selasa (4/7/2023), Maqdir menyampaikan adanya pihak swasta yang mengembalikan uang Rp 27 miliar dalam bentuk dolar AS ke kantor firma hukumnya di Jakarta. Uang tersebut diduga bersumber dari aliran dana terdakwa Irwan menyangkut korupsi BTS 4G Bakti.

"Benar, ada pengembalian uang setara dengan Rp 27 M ke pihak kami melalui pihak swasta terkait perkara (korupsi) BTS," kata Maqdir di Jakarta, Selasa (4/7/2023). Pengembalian tersebut bertepatan saat Irwan menjalani sidang perdana pembacaan dakwaan.

Maqdir belum bersedia membeberkan pengembalian uang tersebut dari pihak mana. Akan tetapi, Maqdir menyampaikan, akan meneruskan pengembalian uang Rp 27 miliar tersebut ke penyidik Jampidsus.

Namun sampai Kamis (6/7/2023), Jampidsus Febrie Adriansyah saat ditemui Republika.co.id di Gedung Pidana Khusus (Pidsus) mengaku belum ada menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari pihak Irwan tersebut. "Belum ada kita terima," ucap Febrie.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement