REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan kembalinya Brigjen Pol. Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK sesuai dengan tugasnya setelah menyelesaikan pendidikan Lemhannas.
"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyelidikan dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.
Sandi berharap kembalinya Brigjen Endar bertugas di KPK tidak dikembangkan ke isu yang membenturkan antara lembaga penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.
Karena, kata dia, jika isu tersebut dibenturkan atau dijadikan polemik pada akhirnya pekerjaan institusi penegakan hukum tersebut tidak bekerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.