Jumat 07 Jul 2023 13:36 WIB

Endar Kembali ke KPK, Ini Respons Mabes Polri

Mabes meminta tidak ada adu domba antara Polri dan KPK.

Red: Teguh Firmansyah
Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat keputusan saat tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Brigjen Endar Priantoro menunjukan surat keputusan saat tiba untuk bertemu pimpinan KPK di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/7/2023). Brigjen Endar kini kembali berdinas di KPK setelah sempat diberhentikan dan dikembalikan ke Mabes Polri. Endar akan menduduki jabatan lamanya sebagai Direktur Penyelidikan (Dirlidik) KPK.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Sandi Nugroho mengatakan kembalinya Brigjen Pol. Endar Priantoro ke jabatan Direktur Penyelidikan KPK sesuai dengan tugasnya setelah menyelesaikan pendidikan Lemhannas.

"Brigjen Endar selama ini kan melaksanakan tugas penyelidikan dan statusnya juga masih di KPK. Jadi sesuatu hal yang wajar apabila setelah selesai sekolah dia kembali ke KPK," kata Sandi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat.

Baca Juga

Sandi berharap kembalinya Brigjen Endar bertugas di KPK tidak dikembangkan ke isu yang membenturkan antara lembaga penegak hukum Polri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kejaksaan.

Karena, kata dia, jika isu tersebut dibenturkan atau dijadikan polemik pada akhirnya pekerjaan institusi penegakan hukum tersebut tidak bekerja maksimal dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.