Jumat 07 Jul 2023 13:48 WIB

Ingatkan Pejabat Pemkot-DPRD Kota Bandung, KPK:  Berkaca Kasus Yana 

Praktik korupsi saat ini melibatkan keluarga yaitu istri hingga anak.

Rep: M Fauzi Ridwan/ Red: Agus Yulianto
  Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.
Foto: Dokumen.
Plt Deputi Bidang Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana.

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat Pemkot dan DPRD Kota Bandung untuk tidak melakukan tindak korupsi menerima suap atau gratifikasi. Kasus suap yang menjerat Wali Kota nonaktif Yana Mulyana dan beberapa pejabat pemerintah tidak boleh terulang kembali.

"Kami datang ke sini mengingatkan kembali, membangun semangat baru," ucap Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana di sela-sela acara sosialisasi tentang antikorupsi di Gedung DPRD Kota Bandung, Jumat (7/7/2023).

Sosialisasi antikorupsi yang digelar, dia mengatakan, sebagai bentuk pengingat terhadap para pejabat di lingkungan Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung. Terlebih, beberapa waktu lalu terjadi tangkap tangan terhadap Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana.

"Sosialisasi namanya mengingatkan kepada teman-teman di seluruh Bandung, apalagi Kota Bandung sudah ada yang terjadi. Masa mau jatuh di tempat yang sama, keledai aja udah gak mau apalagi kita," kata dia.