Jumat 07 Jul 2023 17:33 WIB

Penyidik Verifikasi Pengakuan Panji Gumilang Pernah Dipenjara 10 Bulan

Panji Gumilang tidak membeberkan kasus yang menjeratnya hingga dibui.

Rep: Ali Mansur/ Red: Teguh Firmansyah
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang tiba untuk memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (3/7/2023). Panji diperiksa Dittipidum Bareskrim Polri untuk dimintai klarifikasi dalam rangka penyelidikan terkait kasus dugaan penistaan agama yang dilaporkan Ketua Umum DPP Forum Advokat Pembela Pancasila M Ihsan Tanjung.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Penyidik Bareskrim Polri memverifikasi kebenaran pengakuan dari pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang yang mengaku pernah mendekam di balik jeruji selama 10 bulan. Pengakuan itu disampaikannya kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan pada Senin (3/7) malam.

“Itu sedang kita verifikasi, makanya informasi itu juga menjadi bahan masukkan bagi kami untuk diverifikasi,” ujar Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (7/7).

Baca Juga

Karena pada prinsipnya, lanjut Sandi, apapun perkembangan informasi yang ada, penyidik akan memverifikasinya dengan tim. Hal ini dilakukan supaya informasi-informasi tersebut memiliki dasar dan tidak hanya  informasi. Tetapi, kata Sandi, ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat. 

“Jangan hanya dari informasi saja, tetapi ada bahan yang bisa menjadi pertanggungjawaban apabila kita disampaikan kepada masyarakat,” ucap Sandi.

Sebelumnya, Panji Gumilang mengaku pernah berurusan dengan hukum dan dipenjara selama 10 bulan. Hal itu disampaikannya ketika  ditanya oleh penyidik pada pemeriksaan perdana kasus dugaan penistaan agama. Namun Panji Gumilang tidak membeberkan kasus yang menjeratnya hingga dibui.

“Ditanya pernah kah Panji Gumilang berurusan dengan hukum, dijawab pernah. Yang ketiga, apakah ada ketetapan hukum, pernah ada. Berapa itu ketetapan hukum, saya pernah dihukum 10 bulan," kata Panji Gumilang. (Ali Mansur).

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement