Jumat 07 Jul 2023 17:39 WIB

Seorang Suami Tega Jual Istri demi Rp 1,2 Juta

Pelaku telah menjual istrinya tersebut dalam kurun waktu satu tahun

Rep: Co2/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Ditangkap Polisi
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Ditangkap Polisi

REPUBLIKA.CO.ID SOLO -- Polresta Solo berhasil mengamankan seorang suami dari Gunungkidul berinisial YS (30) yang menjual istrinya TSN (28) melalui aplikasi online. Suami tersebut menjual istrinya beralasan karena masalah ekonomi.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi mengungkapkan bahwa pelaku telah menjual istrinya tersebut dalam kurun waktu satu tahun. Ia juga menjelaskan bahwa pelaku menggunakan salah satu aplikasi online untuk menjual istrinya tersebut dengan tarif mulai dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta.

Baca Juga

"Kurang lebih satu tahun. Mereka menggunakan salah satu platform online," kata Iwan saat jumpa pers, Jumat (7/7/2023). 

Iwan menjelaskan aksi tersebut terendus polisi dari laporan masyarakat. Laporan tersebut pada hari Selasa (13/6/) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan seorang lak-laki yang telah menjual istrinya di sebuah hotel di Gilingan, Banjarsari, Solo. 

"Setelah didalami dan dilakukan cek ke lokasi yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pelapor, didapati pada saat itu seorang laki-laki yang berstatus sebagai suami menjual istrinya," katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, YS yang berstatus sebagai suami tersebut mengakui perbuatannya. Iwan, menjelaskan bahwa motif YS melakukan aksinya karena ekonomi. 

"Kemudian atas peristiwa tersebut si suami kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukan tersebut dengan motif kesulitan ekonomi," katanya 

Atas kasus tersebut, tersangka terjerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI no. 21 th 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Sedangkan pasal lainnya, 12 UURI nomor 12 th 2022 tentang TPKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1 1 miliar. 

 

 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement