Jumat 07 Jul 2023 18:05 WIB

Unand Drop Out Mahasiswa Tersangka Penyimpangan Seksual

Sebelum diberhentikan, keduanya merupakan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unand.

Rep: Febrian Fachri/ Red: Friska Yolandha
Gedung Rektorat Universitas Andalas, Padang. Unand resmi memberhentikan dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.
Foto: Republika/Febrian Fachri
Gedung Rektorat Universitas Andalas, Padang. Unand resmi memberhentikan dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pihak Rektorat Universitas Andalas (Unand) resmi memberhentikan dua mahasiswa yang terlibat dalam kasus penyimpangan seksual. Kepastian pemberhentian tersebut tertuang di dalam Surat Keputusan (SK) Rektor Unand nomor 679/UN16.R/KPT/1/2023 tentang Pemberhentian/Drop Out (DO) Mahasiswa Program Sarjana Fakultas Kedokteran Unand.

"Sudah diberhentikan, suratnya sudah keluar," kata Rektor Unand, Yuliandri, Jumat (7/7/2023).

Baca Juga

Yuliandri menyebut kedua mahasiswa yang diberhentikan itu berinisial NZRD dan HJHD. Sebelum diberhentikan, keduanya merupakan mahasiswa di Fakultas Kedokteran Unand.

Menurut Yuliandri dengan DO tersebut, NZRD dan HJHD sudah tidak terdaftar lagi di Unand. Seluruh riwayat aktivitas akademiknya secara keseluruhan dibatalkan.

Sebelumnya, polisi resmi menahan pasangan sejoli mahasiswa Unand yang diduga terlibat dalam kasus penyimpangan seksual.

Penahanan keduanya setelah menjalani serangkaian pemeriksaan pada Jumat (28/4/2023) pagi hingga sore. Keduanya ditahan pada hari yang sama pukul 18.00 WIB.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Andry Kurniawan, mengatakan tersangka laki-laki berinisial H ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Polda Sumbar. Sementara kekasih H yang berinisial N dititipkan di sel tahanan khusus perempuan yang berada di Polsek Padang Timur.

"Keduanya cukup kooperatif (selama menjalani pemeriksaan), kemudian barang bukti juga sudah cukup," ujar Andry.

Andry membeberkan sejumlah alasan terkait penahanan kedua pelaku yang berstatus pasangan kekasih tersebut. Pertama, hukuman yang menjerat keduanya berada di atas lima tahun. Kemudian, tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan yang sama.

Andri menjelaskan, penyidik Ditreskrimum Polda Sumbar terus berupaya melengkapi berkas perkara kedua tersangka, termasuk pemeriksaan tambahan.

"Penahanan dilakukan demi kepentingan pemeriksaan tambahan ataupun lanjutan agar lebih mudah pada saat berkas kami kirim dan ada petunjuk dari kejaksaan," ucap Andry.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement