Jumat 07 Jul 2023 18:15 WIB

Jual Istri ke Laki Hidung Belang Selama Setahun, Suami di Gunung Kidul Mengaku Khilaf

Sang suami mengaku aksinya menjual istri demi mencukupi kebutuhan ekonomi.

Rep: C02/ Red: Teguh Firmansyah
Perdagangan manusia (ilustrasi).
Foto: Foto : Mardiah
Perdagangan manusia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Seorang suami dari Gunung Kidul, Yogyakarta berinisial YF (30) mengaku telah menjual istrinya berinisial PP (28) sebanyak 10 kali lewat media sosial (medsos) dengan nama wild wife. Hal itu ia lakukan dalam kurun selama setahun. 

"Kurang lebih sudah satu tahun, kurang lebih 10 kali," kata YF saat dihadirkan di jumpa pers, Jumat (7/7/2023). 

Baca Juga

YF mengaku bahwa uang yang dibayarkan ada yang melalui cash maupun transfer.   "Melalui media sosial, sebagian cash sebagian transfer, itu sesudah, betul (menerima duitnya)," katanya. 

Setiap melakukan aksinya, YF kerap kali menemani istrinya ketika melayani pelanggan di dalam kamar  sama. YF pun mematok tarif dari Rp 600 ribu hingga Rp 1,2 juta. Sedangkan untuk tempatnya disediakan dan dipersiapkan oleh pelanggan. 

"Pelanggan, iya (saya di situ) nunggu," katanya. 

"(Selain di Solo?), di Yogyakarta. (Kenapa sampai Solo?), karena dapat pelanggan dari Solo dan satu kali," katanya menambahkan. 

Meski telah melakukan aksinya beberapa kali, pelaku mengaku khilaf. Ia juga menyebutkan aksi tersebut juga atas kesepakatan antara dirinya dengan sang istri.  "Khilaf. Yang dikatakan ke istri buat mencari nafkah, kesepakatan bersama," katanya.

YF juga mengaku ia adalah seorang pekerja di bengkel, sedangkan istrinya adalah pelayan di restoran. Kendati demikian, ia mengungkapkan hasil dari pekerjaannya belum mencukupi.

"Anak satu, usia empat tahun. Karena banyak kekurangan," katanya. 

Sementara itu, Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi mengatakan bahwa aksi tersebut terendus polisi dari laporan masyarakat. Laporan tersebut pada hari Selasa (13/6/) sekitar pukul 23.00 WIB.

Pelapor mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada dugaan seorang lak-laki yang telah menjual istrinya di sebuah hotel di Gilingan, Banjarsari, Solo. "Setelah didalami dan dilakukan cek ke lokasi yang sesuai dengan apa yang disampaikan oleh pelapor, didapati pada saat itu seorang laki-laki yang berstatus sebagai suami menjual istrinya," katanya. 

Setelah dilakukan pemeriksaan, YS yang berstatus sebagai suami tersebut mengakui perbuatannya. Iwan, menjelaskan bahwa motif YS melakukan aksinya karena ekonomi. 

"Kemudian atas peristiwa tersebut si suami kita lakukan pemeriksaan dan yang bersangkutan mengakui apa yang sudah dilakukan tersebut dengan motif kesulitan ekonomi," katanya 

Atas kasus tersebut, tersangka terjerat pasal berlapis. Yakni pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) UURI no. 21 th 2007 tentang TPPO dengan ancaman hukuman 3 hingga 15 tahun atau denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta. Sedangkan pasal lainnya, 12 UURI nomor 12 th 2022 tentang TPKA dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun atau denda paling banyak Rp 1 miliar. 

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement