REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG – Gerakan politisasi atas isu hukum kerap muncul di momen pemilu atau pilkada, tidak terkecuali menjelang Pemilu 2024. Salah satu yang merasakan itu adalah Bupati Bandung Dr H M Dadang Supriatna.
Meski begitu, Kang DS, panggilan akrab Dadang Supriatna, meyakini jika penegak hukum akan melihat permasalahan yang mencuat secara obyektif. ‘’Saya sangat percaya para penegak hukum melihat setiap permasalahan yang dilaporkan secara objektif, terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), mereka bekerja sangat professional,’’ ujarnya kepada wartawan, Jumat (7/7/2023).
Dirinya sendiri menanggapi biasa saja karena tidak pernah melakukan seperti yang dituduhkan oleh kelompok-kelompok tertentu. ''Saya percaya, kebenaran itu cepat atau lambat akan tampak dan dilihat oleh masyarakat,’’ tambahnya.
Dikatakan DS, salah satu isu panas yang muncul adalah saat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung menjalankan amanah program Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RJPMD), yang sudah disepakati bersama wakil rakyat di DPRD Kabupaten Bandung, yakni revitalisasi pasar Banjaran.
Pihaknya sangat menyadari, implementasi salah satu program RPJMD mengenai revitalisasi pasar akan menjadi isu yang tidak populer. Namun, dirinya harus menjalankan amanah program yang telah disepakati bersama antara pemerintah dengan masyarakat yang direpresentasikan melalui DPRD.
‘’Ini bukan program keinginan pribadi. Ini melekat dengan tugas saya selaku bupati yang harus menjalankan amanah rakyat. Karena kalau saya tidak menjalankan amanah itu, saya juga akan mendapat protes dari masyarakat,’’ tuturnya.
Kata DS, selama ini masyarakat menghendaki tata kota di kecamatan-kecamatan menjadi lebih baik, lebih tertata, lebih tertib dan lebih nyaman. Pihaknya optimistis, jika seluruh program tersebut diwujudkan satu per satu, maka masyarakat dan pedagang yang akan menikmatinya.
Terkait isu dugaan gratifikasi, DS menyerahkan sepenuhnya kepada Allah SWT. Karena, dirinya dengan tegas merasa tidak pernah melakukan yang dituduhkan oleh kelompok tersebut.
‘’Pelaporan atau pengaduan merupakan hak setiap masyarakat. Namun, KPK sebagai lembaga penegak hukum yang kredibel tentu memiliki syarat dan ketentuan dalam menindaklanjuti setiap laporan yang disampaikan,’’ paparnya.