Jumat 07 Jul 2023 19:21 WIB

Kelompok Mahasiswa: Perpanjangan Masa Jabatan Kepala Desa tak Punya Urgensi

Perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai transaksional semata

Red: Nashih Nashrullah
Ilustrasi kepala desa unjuk rasa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai transaksional semata.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi kepala desa unjuk rasa. Perpanjangan masa jabatan kepala desa dinilai transaksional semata.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Diskursus mengenai perpanjangan masa jabatan Kepala Desa (Kades) kembali bergulir. Setelah desakan pada Januari lalu meredup, sejumlah Kades yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintah Kepala Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar demonstrasi kembali di Gedung DPR, Jalan Gatot Subroto, Jakarta (5/7/2023).

 

Baca Juga

Tuntutan itu mengemuka melalu revisi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Sembilan fraksi menyetujui agenda revisi UU tersebut, termasuk mendukung perpanjangan jabatan kades yang mulanya 6 tahun menjadi 9 tahun dalam satu periode.