Jumat 07 Jul 2023 19:24 WIB

Sering Mabuk dan Resahkan Warga, Imigrasi Tangkap WNA Malaysia di Lamongan

Izin tinggal WNA Malaysia tersebut telah habis sejak 30 Juni 2022.

Red: Ani Nursalikah
Suasana pelayanan di salah satu kantor imigrasi (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suasana pelayanan di salah satu kantor imigrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBR pada Selasa (4/7/2023). Dia ditangkap karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan, Jatim.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Imam Jauhari mengatakan penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

Baca Juga

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Imam, Jumat (7/7/2023).

Sehari setelahnya, kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi serta berkolaborasi dengan unsur tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Lamongan seperti Polsek Modo, Koramil Modo, dan anggota Pemerintah Desa Modo.