Jumat 07 Jul 2023 19:24 WIB

Sering Mabuk dan Resahkan Warga, Imigrasi Tangkap WNA Malaysia di Lamongan

Izin tinggal WNA Malaysia tersebut telah habis sejak 30 Juni 2022.

Suasana pelayanan di salah satu kantor imigrasi (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suasana pelayanan di salah satu kantor imigrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Petugas Imigrasi Tanjung Perak Surabaya menangkap seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial HBR pada Selasa (4/7/2023). Dia ditangkap karena sering mabuk-mabukan dan meresahkan warga Modo, Lamongan, Jatim.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Manusia (Kanwilkumham) Jatim Imam Jauhari mengatakan penangkapan HBR berawal dari laporan masyarakat pada 3 Juli 2023.

Baca Juga

"Masyarakat melapor melalui WhatsApp Customer Service Imigrasi Tanjung Perak yang menginformasikan adanya Warga Negara Malaysia yang mengganggu keamanan dan ketertiban umum," kata Imam, Jumat (7/7/2023).

Sehari setelahnya, kata dia, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Tanjung Perak menuju lokasi serta berkolaborasi dengan unsur tim pengawasan orang asing (Timpora) Kabupaten Lamongan seperti Polsek Modo, Koramil Modo, dan anggota Pemerintah Desa Modo.

"Berdasarkan pengakuan ketua RT setempat, WNA tersebut tinggal di dusun itu kurang lebih satu setengah tahun. Tepatnya sejak Januari 2022 tinggal bersama istrinya berinisial S," katanya.

Ia mengatakan, WNA tersebut sering mabuk-mabukan dan berteriak-teriak sehingga mengganggu dan meresahkan warga setempat. Kepala Imigrasi Tanjung Perak Verico Sandi mengatakan, petugas imigrasi juga bertemu dengan AP selaku penjamin. AP merupakan adik kandung dari S.

"Dari AP didapat keterangan benar kegiatan sehari-hari WNA yaitu mencari rumput untuk berternak sapi serta menjaga warung kopi di sebelah rumahnya," ujarnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap dokumen keimigrasian milik yang bersangkutan didapati izin tinggal WNA ini adalah visa kunjungan saat kedatangan atau visa on arrival yang berlaku 30 hari.

"Saat dilakukan pemeriksaan, izin tinggal telah habis sejak 30 Juni 2022," katanya.

Setelah dilakukan Berita Acara Pemeriksaan, HBR telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggalnya selama 369 hari dan keberadaan HBR mengganggu ketertiban umum.

"HBR melanggar Pasal 78 ayat (3) UU Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian, sehingga dikenai Tindakan Administrasi Keimigrasian berupa pemulangan atau deportasi," kata Verico.

Selama menunggu proses pendeportasian, HBR akan ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Tanjung Perak. "Rencananya HBR akan dideportasi melalui Bandar Udara Juanda, kami menunggu tiket pulang yang saat ini masih dipersiapkan oleh keluarga," katanya.

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement