Jumat 07 Jul 2023 20:14 WIB

Pasien Penderita Infeksi Pernapasan Antraks Lebih Berpotensi Meninggal, Kenapa?

Penularan antraks salah satunya bisa melalui saluran pernapasan.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Nora Azizah
Case fatality rate penularan antraks lewat pernapasan paru-paru mencapai 80 persen (Foto: ilustrasi)
Foto: REPUBLIKA/ABDAN SYAKURA
Case fatality rate penularan antraks lewat pernapasan paru-paru mencapai 80 persen (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular Kementerian Kesehatan, Imran Pambudi, mengatakan, case fatality rate penularan antraks lewat pernapasan paru-paru mencapai 80 persen. Hal itu, yang membuat banyak penderita bisa lebih cepat meninggal dibanding tipe lainnya.

Imran menjelaskan, khusus tipe paru-paru, partikel akan masuk di paru dan spora berkembang hingga masuk ke otak. Hal itu, bisa menimbulkan risiko meningitis. 

Baca Juga

“Tipe paling berat itu yang tipe pernapasan, case bsa sampai 80 persen, ini yang membuat penderita tadi itu cepat meninggal karena dia masuk ke paru-paru,” kata Imran dalam konferensi pers daring, dikutip Jumat (7/7/2023). 

Meski demikian, dia menjelaskan, ada tiga tipe penularan antraks lainnya yang sudah terjadi. 

“Pertama adalah antraks kulit. Jadi menempel ke kulit, dan nanti masuknya melalui lesi kulit. Di situ nanti akan timbul seperti melepuh,” kata Imran dalam konferensi pers daring di Jakarta, kemarin.

Dia menambahkan, tipe antraks kulit merupakan yang paling banyak di Indonesia. Tipe antraks kedua, antraks saluran pencernaan, terjadi saat penderita makan daging dari hewan tertular dan tidak memasak daging tersebut dengan sempurna.

“Akibatnya sama, melepuh tapi di usus sehingga terjadi pendarahan dan meninggal,” jelas dia.

Terakhir, antraks jenis injeksi yang diklaim baru dan menyerupai antraks kulit. Namun demikian, kebanyakan kasus antraks injeksi dia sebut ditemukan pada pengguna narkotika.

Menyoroti penyebaran antraks di Dusun Jati, Candirejo, Semanu, Gunungkidul, kata Imran, sebenarnya sudah bisa disebut sebagai kejadian luar biasa (KLB). Pasalnya, sudah ada beberapa kematian yang disebabkan oleh bakteri B.anthracis yang bersifat zoonosis tersebut.

“Terkait KLB, jadi ini kalau secara definisi sudah bisa disampaikan ya, karena ada kematian,” kata Imran. 

Namun demikian, dia menyinggung adanya kewenangan pemerintah daerah untuk memutuskan status tersebut.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement