Jumat 07 Jul 2023 23:50 WIB

13 WNI Berhasil 'Melarikan Diri' dari Myanmar, Diduga Sempat Jadi Korban TPPO

13 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan dan menyeberang ke Maesot Thailand.

Rep: Fergi Nadira B/ Red: Qommarria Rostanti
Tenaga kerja Indonesia (TKI) (ilustrasi). Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.
Foto: Yudi Mahatma/Antara
Tenaga kerja Indonesia (TKI) (ilustrasi). Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di Myanmar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sebanyak 13 warga negara Indonesia (WNI) yang diduga menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO) tiba dengan selamat di Tanah Air pada Jumat (7/7/2023). Mereka sebelumnya bekerja di sebuah perusahaan di Myawaddy, Myanmar, yang terlibat dalam praktik penipuan daring. 

Lokasi tersebut terletak di wilayah konflik yang sulit dijangkau oleh aparat hukum Pemerintah Myanmar. Menurut keterangan Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) RI, ke-13 WNI berhasil melarikan diri dari perusahaan tersebut dan menyeberang ke Maesot, Thailand pda 7 Juni. 

Baca Juga

KBRI Bangkok kemudian langsung memberikan perlindungan dan mendampingi mereka selama proses pemeriksaan oleh otoritas Thailand. Selama waktu itu, KBRI tetap memastikan keamanan dan kebutuhan para WNI terpenuhi dengan baik.

Setelah ditetapkan sebagai korban TPPO oleh Tim Multi Disiplin di Maesot, proses pemulangan para WNI dapat segera dilakukan dengan bantuan dari KBRI Bangkok. Melalui koordinasi yang intensif dengan otoritas Thailand, para WNI akhirnya dilepaskan dan disambut oleh Deputy Permanent Secretary Kementerian Sosial Thailand serta perwakilan dari KBRI Bangkok.