Sabtu 08 Jul 2023 02:26 WIB

Kemendikbudristek Minta Pemda Tambah Formasi PPPK untuk Guru Honorer

Kemendikbudristek minta Pemda maksimalkan kuota formasi guru PPPK

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Ichsan Emrald Alamsyah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meminta pemerintah daerah agar mengoptimalkan kuota formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
Foto: republika/mardiah
Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meminta pemerintah daerah agar mengoptimalkan kuota formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) kembali meminta pemerintah daerah agar mengoptimalkan kuota formasi guru pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Dengan pengajuan kuota yang optimal, maka akan semakin banyak guru honorer yang dapat mengisi kebutuhan 601.174 formasi guru PPPK 2023.

"Kami mohon untuk membuka dan menambah formasi, jika ada hal yang mengganjal akan kita selesaikan bersama," ujar Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kemendikbudristek, Nunuk Suryani, dalam siaran pers yang Republika terima, Jumat (7/7/2023).

Nunuk menjelaskan, pihaknya meminta pemerintah daerah mengoptimalkan kuota karena jumlah formasi yang dibutuhkan untuk guru ASN PPPK 2023 sebanyak 601.174. Karena itu, Nunuk mengajak pemerintah daerah untuk memaksimalkan jumlah formasi agar semakin banyak guru honorer yang bisa direkrut dalam guru ASN PPPK 2023.

Sejumlah pemerintah daerah diketahui sudah mengoptimalkan kuota formasi ASN PPPK Jabatan Fungsional Guru Tahun 2023 dalam rapat koordinasi dan sinkronisasi bersama Kemendikbudristek beberapa waktu lalu. Pengoptimalan kuota formasi merupakan bentuk pemerintah daerah mendukung peningkatan kualitas pendidikan di daerahnya masing-masing.