REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Yayasan Margasatwa yang menaungi Kebun Binatang Bandung menggugat Pemkot Bandung yaitu Sekda Kota Bandung dan Kepala Satpol PP Kota Bandung ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Mereka menuntut agar majelis hakim mengabulkan bahwa lahan yang ditempati adalah milik yayasan.
Seperti dilihat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) di website PN Bandung, Sabtu (8/7/2023). Perkara teregistrasi nomor gugatan 268/Pdt.G/2023/PN Bdg dengan kuasa hukum Edi Permadi.
Dalam tuntutan, mereka meminta majelis mengabulkan bahwa Yayasan Margasatwa memiliki hak prioritas atas tanah yang sudah sejak lama dikuasai seluas 13 hektare. Perbuatan Pemkot Bandung melawan hukum.
Selain itu, meminta majelis hakim menetapkan surat perintah Wali Kota Bandung untuk melaksanakan pengamanan aset Pemkot Bandung tidak berdasar hukum. Serta tidak memiliki kekuatan hukum tetap.
"Subsidair, apabila majelis hakim berpendapat lain, maka mohon keadilan seadil-adilnya," seperti dikutip pada laman SIPP PN Bandung.
Sebelumnya, Pemkot Bandung segera mengambil alih lahan Kebun Binatang Bandung. Hal ini sejalan dengan ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) yaitu dengan mengamankan secara fisik, administrasi, maupun hukum.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bandung, Agus Slamet Firdaus mengatakan, Pemkot Bandung secara sah memiliki lahan seluas 13,9 hektare tersebut dari berbagai bukti yang saat ini dimiliki. Berdasarkan data, tunggakan sewa Kebun Binatang Bandung per April 2023 sebesar Rp 17.157.131.766 atau sekitar Rp 17,1 miliar.
Sebagai pengingat, Yayasan Margasatwa Tamansari pada tahun 1970 telah membayar uang sewa lahan hingga 2007. Lalu pada 2008, mereka belum membayar uang sewa hingga pada 2013.