REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI -- Sebanyak 6 ribu guru yang mengajar di tingkat sekolah dasar (SD) sampai sekolah menengah tingkat pertama (SLTP) di Kabupaten Bekasi belum menerima gaji yang mereka terima setiap bulannya. Data tersebut dia dapat dari sumber di Dinas Pendidikan Kabupaten Bekasi.
"Jumlahnya berkisar 5 sampai dengan 6 ribu guru itu angka ril tenaga pendidik yaitu guru dari SD sampai SMP," kata Darun Darmadi pemerhati pendidikan Kabupaten Bekasi, saat dihubungi Republika, Sabtu (8/7/2023).
Darun mengatakan, selain tenaga pendidik, tenaga kependidikan yang terdiri dari pegawai Tata Usaha, pegawai kebersihan dan kemanan juta belum menerima haknya. Gaji atau hak yang belum mereka terima ini untuk masa kerja Juni yang dibayarkan pada Juli 2023.
"Satu bulan Juli ini aja (belum menerima gaji) yang seharusnya dibayarkan tanggal 1 Juli kemarin sampai hari ini belum terbayarkan," katanya.
Darun mengatakan, keterlambatan guru menerima gaji bulan ini baru terjadi di tahun 2023. Keterlambatan ini sungguh perlu segera mendapatkan perhatian Pemerintah Kabupaten Bekasi.
"Saya sangat prihatin dengan kondisi seperti ini. Dan ini baru terjadi di Kabupaten Bekasi selama saya jadi pemerhati pendidikan," ujarnya.
Darun memastikan, seharusnya Keterlambatan ini tidak terjadi, jika Pemerintah Kabupaten Bekasi taat dengan aturan. Seperti diketahui saat ini pejabat Dinas Pendidikan Kabupaten Bakasi sedang cuti selama satu bulan untuk menunaikan ibadah haji namun tidak ada pelaksana tugasnya (Plt).
"Seharusnya Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan paham sebegai seorang pejabat, menunjuk pejabat pelaksana tugas (Plt) selama satu bulan dan ini tidak dilakukan. Hanya menunjuk pelaksana harian (Plh) yang kewenangannya terbatas," katanya.