Perbuatan suap dalam pengadilan termasuk dalam tindak pidana. Sudah banyak contoh hakim di Indonesia yang kedapatan menerima suap dan harus menjadi pesakitan sebagai terpidana korupsi. Di dalam Islam, suap dikenal dengan istilah risywah. Hukum memberi, menjadi perantara, dan menerima suap adalah haram. Ibnu Abidin menjelaskan, suap adalah sesuatu yang diberikan...
Berita Lainnya