Ahad 09 Jul 2023 06:15 WIB

Laknat Allah Bagi Hakim Penerima Suap

Hukum memberi, menjadi perantara, dan menerima suap adalah haram.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

Perbuatan suap dalam pengadilan termasuk dalam tindak pidana. Sudah banyak contoh hakim di Indonesia yang kedapatan menerima suap dan harus menjadi pesakitan sebagai terpidana korupsi.  Di dalam Islam, suap dikenal dengan istilah risywah. Hukum memberi, menjadi perantara, dan menerima suap adalah haram. Ibnu Abidin menjelaskan, suap adalah sesuatu yang diberikan...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement