Sabtu 08 Jul 2023 23:58 WIB

Empat Personel Polda Sumut Dipatsus karena Peras Dua Waria

Salah satu yang menjalani patsus adalah seorang perwira.

Red: Teguh Firmansyah
Oknum polisi, ilustrasi
Oknum polisi, ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, MEDAN -- Empat personel Direktorat Reskrimum Polda Sumatera Utara dijebloskan ke tempat khusus (patsus) karena terindikasi melakukan pemerasan terhadap dua orang wanita pria (waria).

"Tindakan hukum internal kepolisian itu dilakukan sejak lima hari yang lalu dan sudah dipatsus," kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Pol Dudung Adijono, dalam keterangan diterima, Sabtu.

Baca Juga

Dudung menyebutkan berdasarkan hasil pemeriksaan Propam Polda Sumut, yang terindikasi kuat melakukan dugaan pemerasan itu masih empat personel, salah seorang di antaranya seorang perwira.

"Sementara baru empat personel itu saja, termasuk seorang perwira berpangkat Ipda," ucapnya.

Ketika ditanya soal sidang kode etik terhadap keempat personel tersebut, Dudung belum bisa memastikan karena masih dalam proses. "Etiknya belum, masih dilakukan pemeriksaan," kata Kabid Propam Polda Sumut.

Sementara, Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan pihaknya telah memintai keterangan dua korban pemerasan yakni Deca alias Kamalludin dan Fury alias Rianto. "Dua korban sudah kita periksa," ucap Sumaryono.

Sebelumnya, seorang wariabernama Kamalludin mengaku bersama seorang temannya diperas oknum polisi. "Kami melaporkan atas adanya dugaan tindak pidana pemerasan dan rekayasa kasus," ujar pengacara Kamalludin, Marselinus Duha di Mapolda Sumut, Jumat (23/6).

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement