Ahad 09 Jul 2023 08:28 WIB

Waspadai Penipuan Berkedok Pekerjaan Paruh Waktu

Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas like dan subcribe.

Rep: Rahayu Subekti/ Red: Lida Puspaningtyas
OJK meminta masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.
Foto: Unsplash
OJK meminta masyarakat waspada terhadap penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan yang sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi (SWI) mengimbau masyarakat dapat mewaspadai penipuan berkedok pekerjaan paruh waktu. Penipuan tersebut biasanya dilakukan melalui pesan singkat berisi lowongan kerja.

"Pelaku biasanya membujuk korban untuk melakukan aktivitas like dan subcribe atas suatu konten digital seperti di Youtube," kata Sekretariat Satgas Penanganan Kegiatan Usaha Tanpa Izin di Sektor Keuangan OJK Hudiyanto dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (8/7/2023).

Setelah melakukan kegiatan kegiatan tersebut, korban akan menerima pembayaran dengan nominal tertentu. Setelah korban terpancing dengan menerima bayaran atau hasil di awal kegiatan, kemudian korban dibujuk untuk melakukan tugas lain namun diminta untuk melakukan deposit sejumlah dana.

"Penipu biasanya melakukan bujukan akan menerima pembayaran yang lebih besar dan mendapatkan kembali depositnya di kemudian waktu. Setelah terpancing memberikan deposit, penipu kabur dan tidak dapat dihubungi kembali," jelas Hudiyanto.