REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Hati-hati dengan keisengan, jika kebablasan akibatnya tidak sepadan dengan apa yang sudah dilakukan. Setidaknya ini dialami oleh WU (29), seorang pria asal Kecamatan Jekulo, Kabupaten Kudus, Jawa Tengah.
Gegara keisengannya mengancam akan mengebom Polres Kudus, pria yang sehari-hari bekerja sebagai pengamen ini harus berurusan dengan aparat penegak hukum Polda Jateng. Pria ini bahkan terancam hukuman dua tahun 8 bulan penjara.
Sebelumnya, WU diamankan tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng, menyusul laporan Satreskrim Polres Kudus yang menerima ancaman dari seseorang melalui pesan WA. Dalam pesannya pengirim menuliskan akan mengebom kantor Polres Kudus.
Atas laporan ini, tim Jatanras Ditreskrimum Polda Jateng segera melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan WU dan menetapkannya sebagai terduga pelaku ancaman pengeboman kantor Polres Kudus tersebut.
Ihwal kabar penangkapan WU ini diamini oleh Kabidhumas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. Menurut dia, motif perbuatan terduga pelaku WU tersebut karena iseng. “Polisi masih melakukan pendalaman, meski yang bersangkutan mengaku iseng,” ujarnya Sabtu (8/7) malam.
Iqbal juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba-coba melakukan keisengan mengirim ancaman bom atau bahan peledak. Karena penyelidik keamanan siber Polri terus mengawasi kegiatan terkait teror.
Selain itu perbuatan tersebut adalah perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perbuatan pidana yang telah diatur dalam undang-undang.
Dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang Nomor I Tahun 2002 tentang Tidak Pidana Pemberantasan Terorisme yang telah ditetapkan menjadi undang-undang melalui Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003, persoalan ancaman teror juga diatur.
Pasal 6 peraturan perundangan tersebut, jelas Iqbal, seseorang dapat dipidana dengan pidana mati atau seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun jika dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas, dan seterusnya.
”Mengancam lewat SMS juga tetap saja dianggap perbuatan teror karena sudah menimbulkan keresahan dan ketakutan yang meluas,” katanya.
Kabidhumas juga menyampaikan, dalam kasus-kasus ancaman bom sebelumnya, pelaku juga dijerat dengan pasal 336 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.
Yakni, pengancaman yang menimbulkan bahaya umum terhadap orang atau barang dengan ancaman 2 tahun 8 bulan. “Oleh karena itu, soal ancaman bom maupun bahan peledak bukan untuk di jadikan bahan keisengan,” jelas Iqbal.