Ahad 09 Jul 2023 14:37 WIB

Ketum Persis: Lebih Baik Panji Gumilang Diskusi Ilmiah dengan MUI

Ketum Persis minta lebih baik Panji Gumilang melakukan diskusi ilmiah dengan MUI.

Rep: Umar Mukhtar/ Red: Bilal Ramadhan
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Ketum Persis minta lebih baik Panji Gumilang melakukan diskusi ilmiah dengan MUI.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang. Ketum Persis minta lebih baik Panji Gumilang melakukan diskusi ilmiah dengan MUI.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Umum Pimpinan Pusat Persatuan Islam (PP Persis), KH Jeje Zaenudin menyampaikan, pimpinan Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang sebaiknya menyampaikan klarifikasi dan diskusi ilmiah dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Hal itu, menurut Jeje, lebih baik ketimbang melakukan gugatan balik. Dia mengatakan, serangan atau gugatan balik ini hanya membuat suasana kian meruncing. Akibatnya malah menambah polemik dan konflik hukum yang semakin tajam.

Baca Juga

"Tidak tepat jika malah melakukan 'serangan' atau 'gugatan balik' yang bersifat konfrontatif. Terkesan membangun polemik dan konflik hukum semakin meruncing. Lebih elok, lebih tepat, jika menyampaikan klarifikasi dan diskusi ilmiah dengan MUI dalam suasana kedamaian dan kekeluargaan," kata Jeje kepada Republika.co.id, Ahad (9/7/2023).

Penyampaian klarifikasi dan diskusi ilmiah dengan MUI itu dapat dilakukan sembari memberi kesempatan kepada pihak berwenang untuk melakukan pendalaman, penyelidikan, ataupun penyidikan. Dengan demikian, proses hukum berjalan objektif, masalah menjadi jelas, dan tidak ada pihak yang dirugikan.

Namun demikian, Jeje yang juga ketua MUI itu mengatakan, adalah hak Pak Panji Gumilang dan pengikutnya untuk melakukan pembelaan, jika memang apa yang didugakan kepadanya tidak berdasar atau dari sumber yang tidak akurat.

"Begitu pula terhadap rekaman rekaman statement-nya yang berseliweran di media sosial. Tinggal diberi jawaban dan klarifikasi," tuturnya.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Efendi melaporkan Wakil Ketua Umum MUI Anwar Abbas dan MUI sebagai institusi ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis (6/7/2023) kemarin. Hendra menyatakan, Anwar Abbas dan MUI diduga melanggar hukum dengan melontarkan tuduhan hanya berdasarkan dari potongan video di media sosial soal Panji Gumilang yang mengaku sebagai komunis.

Tak hanya mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuntutan ganti rugi immaterial sebesar Rp 1 triliun, Hendra juga akan melaporkan Anwar Abbas ke pihak Kepolisian.

"Dia menyampaikan tentang bahwa dia adalah seorang komunis. Jadi yang disampaikan oleh Syekh Panji dalam cerita itu kemudian dipotong-potong oleh Tik Tok, kemudian ada berbagai media, menjadi sebuah statement yang ditudingkan oleh saudara Anwar Abbas kepada klien kami," ujar Hendra kepada wartawan.

Di sisi lain, Panji Gumilang juga telah dilaporkan oleh sejumlah pihak ke Bareskrim Polri pada Jumat (23/6/2023) lalu. Kelompok yang mengatasnamakan Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP) itu melaporkan Panji ke kepolisian lantaran diduga telah melakukan penistaan agama, pertentangan nilai-nilai Pancasila, dan penyebaran kabar bohong, serta pelanggaran melalui sarana elektronik.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement