Ahad 09 Jul 2023 15:15 WIB

Tahan Investor China, Dirjen Imigrasi: Segera Saya Minta Gelar Perkara

Zhang Bangcun sebagai investor dijamin PT Zhaobang International Trading Group.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Agus raharjo
Suasana pelayanan di salah satu kantor imigrasi (ilustrasi).
Foto: Wordpress.com
Suasana pelayanan di salah satu kantor imigrasi (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Direktur Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Silmy Karim merespons penahanan investor asal China, Zhang Bangcun, ke rumah detensi. Menurut dia, pihaknya masih akan mencari duduk perkara dan penyebabnya.

“Segera saya minta gelar perkara,” kata Silmy saat dikonfirmasi, Ahad (9/7/2023).

Baca Juga

Dia mengatakan, sejak awal menjabat di Imigrasi, mantan Dirut Krakatau Steel itu selalu mengingatkan anggotanya. Utamanya, untuk menjalankan tugas dengan profesional. Namun demikian, dia tak mau menjawab lebih jauh menyoal hal yang menyangkut investor asal China kini.

Di lain pihak, Ketua Umum DPP Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI), Haris Pertama, mengkritik Ditjen Imigrasi Kemenkumham. Dia menilai, Ditjen Imigrasi tidak profesional karena menahan investor asal China, Zhang Bangcun, ke rumah detensi.

Pasalnya, lanjut Haris, permasalahan dari investor yang dijamin oleh PT Zhaobang International Trading Group itu hanya mencakup masalah bisnis dengan rekanannya. Dia menyebut, tidak ada permasalahan yang berkaitan dengan pelanggaran administrasi keimigrasian.

“Pelanggaran administrasi keimigrasian apa yang dilanggar Zhang Bangcun sehingga Ditjen Imigrasi menahan yang bersangkutan di rumah detensi? Kenapa tidak melakukan verifikasi terlebih dahulu sebelum mengambil tindakan?” ucap Haris dalam keterangannya.

Mengutip kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) Elektronik yang dikeluarkan Kanim Kelas 1 Khusus TPI Soekarno Hatta, Zhang Bangcun, diizinkan tinggal hingga 27 Oktober 2024. Dalam identitasnya, Zhang Bangcun, memiliki pekerjaan sebagai investor yang dijamin oleh PT Zhaobang International Trading Group.

“Jelas-jelas tertulis dalam Kitas (Kartu Izin Tinggal Terbatas) yang diterbitkan Ditjen Imigrasi adalah Zhang Bangcun tertulis sebagai investor. Kitas juga masih berlaku hingga Oktober 2024,” lanjut Haris.

Haris menerangkan, masalah antara Zhang Bangcun dengan rekanannya yang juga Direktur PT Daya Cipta Utama Pusaka, Thomas Khuana, adalah murni bisnis. Jika ada pelanggaran yang dilakukan Zhang Bangcun, menurutnya, yang lebih tepat untuk bertindak adalah Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

“BKPM yang semestinya bertindak jika Zhang Bangcun melanggar peraturan perundang-undangan dalam berinvestasi. Tetapi, nyatanya, kan, tidak ada aturan yang dilanggar. Ini murni hanya masalah antarpengusaha, business to business,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement