Ahad 09 Jul 2023 15:15 WIB

Data Paspor Dibobol Bjorka, Kominfo Diminta Buat Peraturan Darurat

Kemenkominfo diminta buat peraturan darurat terkait data paspor dibobol Bjorka.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (ilustrasi). Kemenkominfo diminta buat peraturan darurat terkait data paspor dibobol Bjorka.
Foto: REPUBLIKA/Agung Fatma Putra
Warga mengurus paspor di Kantor Imigrasi Jakarta Selatan (ilustrasi). Kemenkominfo diminta buat peraturan darurat terkait data paspor dibobol Bjorka.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebocoran data kembali terjadi. Kali ini, 34 juta data paspor warga Indonesia dibobol dan diperjual belikan mulai nomor paspor, NIKIM, tanggal pembuatan, kadaluarsa, tanggal lahir, jenis kelamin sampai pemutakhiran.

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta mengatakan, berkurang lagi kepercayaan masyarakat ke pemerintah, khususnya Kominfo. Kejadian data-data pribadi rakyat terus berulang, seperti tidak ada pencegahan dan tindakan hukum.

Baca Juga

"Kali ini, data paspor penduduk Indonesia dibobol dan dijual oleh Bjorka total 34.900.867 nama pengguna paspor dengan banderol 10 ribu dolar AS atau sekitar Rp 150 juta," kata Sukamta lewat rilis yang diterima Republika, Ahad (9/7).

Ia mengingatkan, kasus pembobolan data oleh Bjorka telah sering terjadi. Mulai dari bobolnya 35 juta data pengguna MyIndihome, 19 juta data BPJS Ketenagakerjaan dan 3,2 miliar data dari Aplikasi Peduli Lindungi.

Ada pula 45 juta data My Pertamina, 105 juta data Komisi Pemilihan Umum (KPU), 679.000 surat yang dikirim ke Presiden Jokowi, 1,3 miliar data SIM Card sampai browsing history dari 26 juta pengguna Indihome.

Bobolnya data paspor kali ini lebih parah dan mencoreng Kominfo serta negara Indonesia. Sebab, server Imigrasi di Pusat Data Nasional (PDN) yang dikelola oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).

"Kominfo harus bertanggung jawab dan menjelaskan ke publik mengenai kasus ini," ujar Sukamta.

Sukamta menilai, aturan saat ini masih banyak celah dan UU PDP baru 2024 berlaku. Permenkominfo 5/2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat dan UU ITE jarang digunakan menindak kasus dunia digital.

Ia meminta, Kominfo bisa segera membuat peraturan darurat sebelum UU Perlindungan Data Pribadi benar-benar berlaku. Tujuannya, tidak cuma mencegah dan dasar hukum penindakan kasus kebocoran data.

"Juga mendorong pengelola data menyiapkan sistem dan infrastruktur," kata Sukamta.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement